← Kembali ke https://kalteng.co/

Tak Cuma Tangkap Pelaku Lapangan, Kejahatan TSL Kini Dijerat Pasal Korupsi hingga Pencucian Uang

https://kalteng.co/ • 10 August 2026 10:23
Tak Cuma Tangkap Pelaku Lapangan, Kejahatan TSL Kini Dijerat Pasal Korupsi hingga Pencucian Uang

KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah tegas dalam menghentikan praktik perdagangan ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

Mengingat moda kejahatan ini kian kompleks, terorganisasi, dan melintasi batas-batas wilayah, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan resmi merangkul berbagai instansi penegak hukum serta kalangan akademisi.

Sinergi besar ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan (Kehakiman), hingga pakar sains dari perguruan tinggi. Kolaborasi lintas sektor ini dirancang untuk membongkar kejahatan TSL hingga ke akar-akarnya.

Pendekatan Multidoor: Jerat Pidana dari Berbagai Sektor

Kejahatan terhadap keanekaragaman hayati tidak lagi bisa ditangani hanya dengan undang-undang konservasi tunggal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya penerapan pendekatan multidoor (multi-pintu) untuk memperkuat proses penindakan di lapangan.

Melalui strategi multidoor, aparat penegak hukum dapat membidik para pelaku menggunakan gabungan instrumen hukum lain yang relevan, seperti:

“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).

Penggunaan beragam instrumen pidana ini dinilai bakal mempersempit ruang gerak serta membuka peluang besar bagi negara untuk merusak jaringan kejahatan yang lebih luas.

Memutus Motivasi Ekonomi dan Memburu Aset (Asset Recovery)

Sebagai salah satu megadiversitas di dunia, Indonesia menghadapi ancaman nyata dari maraknya perburuan dan perdagangan TSL ilegal. Selain merusak keseimbangan ekosistem dan memicu kepunahan spesies, aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara.

Oleh karena itu, penegakan hukum kini tidak lagi berfokus pada penangkapan pelaku di level lapangan semata (field-level operators), melainkan diarahkan untuk memutus rantai pasok dan melumpuhkan finansial para otak kejahatan (mastermind).

“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegas Dwi.

Pembuktian Berbasis Sains Forensik (Forensic Science)

Untuk mewujudkan penindakan yang efektif dan terukur, penyidikan hingga proses persidangan kasus perdagangan ilegal TSL ke depan akan memperkuat keterlibatan sains forensik. Dukungan ilmu pengetahuan ini krusial untuk menghasilkan pembuktian hukum yang akurat, presisi, dan tak terbantahkan di hadapan majelis hakim.

Secara garis besar, strategi baru penanganan kejahatan TSL di Indonesia berlandaskan tiga pilar utama:

  1. Pemulihan Aset (Asset Recovery): Menyita kembali aset yang didapat dari praktik kejahatan lingkungan untuk mengembalikan kerugian negara.

  2. Pemutusan Aliran Keuntungan: Menghilangkan insentif ekonomi yang menjadi pendorong utama sindikat perdagangan TSL.

  3. Sains Forensik (Forensic Science): Memanfaatkan identifikasi DNA, uji laboratorium, dan lacak balak ilmiah untuk memperkuat pembuktian.

Harapan Masa Depan Konservasi Indonesia

Melalui konsolidasi antar-lembaga dan penerapan hukum komprehensif ini, pemerintah optimistis dapat menciptakan efek jera yang nyata.

Perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan dilindungi kini tidak hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga bagian dari penegakan hukum berkeadilan dan penyelamatan kekayaan negara secara berkelanjutan. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli