← Kembali ke https://kalteng.co/

Mengungkap Tabir Kematian Sutrimo: Polda Metro Jaya Siapkan Proses Ekshumasi Jasad Karumga Mantan Jampidsus

https://kalteng.co/ • 10 August 2026 10:15
Mengungkap Tabir Kematian Sutrimo: Polda Metro Jaya Siapkan Proses Ekshumasi Jasad Karumga Mantan Jampidsus

KALTENG.CO-Polda Metro Jaya tengah bersiap melakukan langkah hukum krusial berupa tindakan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo. Pria tersebut diketahui merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Langkah penggalian ulang makam ini diambil untuk menjawab teka-teki dan isu yang berkembang terkait penyebab kematian Sutrimo yang dinilai menyimpan kejanggalan.

Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya

Rencana pelaksanaan ekshumasi ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Menurut Budi, saat ini tim penyidik masih dalam tahap pematangan persiapan teknis di lapangan.

“Iya betul dan sedang dipersiapkan,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (9/8).

Secara medis dan hukum, ekshumasi merupakan prosedur pembongkaran kembali makam untuk mengangkat jenazah guna keperluan autopsi atau pemeriksaan ulang. Langkah medis forensik ini menjadi instrumen penting penyidik dalam mengungkap penyebab pasti kematian seseorang yang belum terjelaskan secara tuntas.

Kronologi Langkah Hukum Keluarga di Banyumas

Langkah penyelidikan ini merupakan buntut dari upaya hukum yang ditempuh oleh keluarga almarhum di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Keluarga secara resmi telah membuat laporan ke Polresta Banyumas, yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Alasan Pengajuan Laporan

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menerangkan latar belakang pengambilan keputusan hukum tersebut:

Pencarian Kepastian Hukum Tanpa Prasangka

Aan menegaskan bahwa langkah hukum ini murni diambil untuk mencari kebenaran obyektif, bukan berdasarkan tuduhan terhadap pihak tertentu.

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja. Karena berita simpang siur ke sana-ke sini mengganggu lingkungan. Jadi keluarga ingin kepastian,” ungkap Aan pada Sabtu malam (8/8/2026).

Pihak kuasa hukum juga mengimbau publik serta media massa untuk tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan dini sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan ilmiah (scientific crime investigation) oleh kepolisian selesai secara komprehensif. Terlebih, ibu kandung almarhum saat ini masih dalam kondisi duka mendalam.

Proses ekshumasi yang dipersiapkan Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan jawaban pasti dan mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah publik. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli