← Kembali ke https://kalteng.co/

Berantas Perdagangan Satwa Ilegal, Pemerintah Incar Jaringan Utama dan Aset Pelaku

https://kalteng.co/ • 09 August 2026 20:09
Berantas Perdagangan Satwa Ilegal, Pemerintah Incar Jaringan Utama dan Aset Pelaku

KALTENG.CO-Upaya pemberantasan kejahatan kehutanan serta perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal di Indonesia kini memasuki babak baru.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh lagi hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan harus mampu membongkar jaringan utama serta memutus insentif ekonomi dari tindak kejahatan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa skema penanganan perkara TSL ilegal memerlukan pendekatan yang terpadu, terukur, dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).

“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” ujar Dwi, Minggu (9/8/2026).

Pernyataan tersebut ditegaskan Dwi dalam agenda Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan TSL yang diinisiasi oleh Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Program LEVERAGE di Bogor, 7–8 Agustus 2026.

Pergeseran Paradigma: Memutus Keuntungan Ekosistem Kejahatan

Sebagai salah satu negara dengan mega-keanekaragaman hayati (megabiodiversity), Indonesia terus menghadapi ancaman kejahatan TSL lintas negara yang makin terorganisasi. Dampaknya tak sekadar merusak ekosistem, tetapi juga memicu kerugian ekonomi nasional yang kompleks.

Oleh karena itu, penegakan hukum kini digeser dari sekadar menghukum kurir atau pekerja lapangan menjadi upaya merampas hasil kejahatan (asset recovery) dan memulihkan kerugian lingkungan.

Sesuai dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan instruksi Presiden Prabowo Subianto, tata kelola kehutanan tidak hanya fokus pada pemanfaatan sumber daya, tetapi juga memastikan perlindungan total terhadap kekayaan hayati melalui penegakan hukum yang efektif.

“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegas Dwi.

Empat Langkah Strategis Pemutakhiran Penegakan Hukum

Untuk mengimplementasikan penegakan hukum terpadu ini, forum lintas lembaga merumuskan 4 langkah strategis utama:

  1. Penguatan Kelembagaan: Mendorong pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu khusus penanganan kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar.

  2. Penyusunan SOP Terintegrasi: Memperjelas jalur serta mekanisme koordinasi antarlembaga dalam penyidikan.

  3. Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan berbagai aturan penunjang penegakan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih.

  4. Peningkatan Kapasitas SDM: Melatih Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penerapan pendekatan multidoor, penelusuran aset, dan perhitungan kerugian ekosistem.

Sinergi Multisektor dan Transformasi Budaya Kerja

Forum strategis di Bogor ini menghadirkan jajaran penegak hukum dan regulator lintas sektor, mulai dari PPNS, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea Cukai, OJK, KKP, Badan Karantina, hingga akademisi.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa efektivitas penanganan perkara sangat bergantung pada perubahan budaya kerja antar-instansi.

“Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antar-institusi,” jelas Rudianto.

Sebagai langkah konkret jangka panjang, Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Program LEVERAGE siap menerbitkan Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan TSL Ilegal. Dokumen ini akan menjadi acuan bersama lintas lembaga untuk membongkar jaringan kejahatan hingga ke akarnya demi melestarikan alam Indonesia bagi generasi mendatang. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli