← Kembali ke https://kalteng.co/

Dijual Hingga Rp 42 Ribu per Kg, 80% Sampel Beras Fortifikasi Ternyata Melanggar Aturan

https://kalteng.co/ • 08 August 2026 18:05
Dijual Hingga Rp 42 Ribu per Kg, 80% Sampel Beras Fortifikasi Ternyata Melanggar Aturan

KALTENG.CO-Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar dugaan kecurangan pada peredaran beras fortifikasi dan beras berklaim gizi di wilayah Jakarta.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap 15 sampel produk, ditemukan bahwa 80 persen di antaranya tidak memenuhi kriteria nutrisi sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Selain manipulasi kandungan gizi mikro, sejumlah merek beras jenis khusus tersebut dijual dengan harga melambung tinggi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, bahkan ada yang mencapai Rp 42.000 per kilogram.

Modus Komersialisasi dan Penarikan Stok dari Pasaran

Sesi pengawasan Bapanas mencakup 15 sampel merek yang berasal dari 9 produsen, terdiri atas 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi khusus. Di lapangan, petugas menemukan beberapa indikasi pelanggaran teknis maupun administratif:

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menegaskan bahwa penarikan produk oleh produsen tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Uji laboratorium hanyalah salah satu objek pengawasan. Jika suatu produk sudah terbukti melanggar aspek administratif, hal itu sudah sangat memenuhi unsur untuk ditindak tegas,” ujar Andriko.

Kepala Bapanas Instruksikan Sanksi Pencabutan Izin Edar

Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa pemerintah bergerak cepat menggandeng Satgas Pangan untuk menindaklanjuti seluruh temuan bukti di lapangan.

Amran menegaskan bahwa izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi atas rekomendasi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dapat dicabut jika produsen terbukti melanggar.

“Secara standar teknis, itu sudah menyimpang. Ada 15 merek yang mengklaim fortifikasi tetapi tidak memenuhi syarat. Saya sudah minta dicek sedetail mungkin, dan jika melanggar, izinnya harus dicabut oleh pemerintah daerah,” tegas Amran di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Bapanas: Jangan Manfaatkan Subsidi Beras untuk Bebani Rakyat

Amran mengingatkan bahwa ekosistem perberasan nasional disokong oleh berbagai instrumen subsidi negara—mulai dari pupuk, benih, air irigasi, bahan bakar (BBM), hingga alat dan mesin pertanian (alsintan). Karena itu, praktek manipulasi kualitas dan harga oleh pelaku usaha besar tidak dapat ditoleransi.

Ringkasan Poin Pengawasan Bapanas

Indikator Temuan Detail Hasil Uji & Pengawasan
Cakupan Sampel 15 sampel merek dagang dari 9 perusahaan produsen beras.
Tingkat Ketidaksesuaian 80% sampel terbukti melanggar klaim gizi laboratorium.
Disparitas Harga Dijual rata-rata Rp 22.000/kg hingga Rp 42.000/kg (Di atas HET).
Langkah Hukum Penyitaan barang bukti, keterlibatan Satgas Pangan, & ancaman pencabutan izin PSAT.

Pemerintah berkomitmen memastikan subsidi pangan yang bersumber dari uang negara tetap difokuskan untuk menjaga keterjangkauan daya beli masyarakat, serta memberantas praktik spekulasi yang merugikan konsumen. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli