KALTENG.CO-Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar dugaan kecurangan pada peredaran beras fortifikasi dan beras berklaim gizi di wilayah Jakarta.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap 15 sampel produk, ditemukan bahwa 80 persen di antaranya tidak memenuhi kriteria nutrisi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Selain manipulasi kandungan gizi mikro, sejumlah merek beras jenis khusus tersebut dijual dengan harga melambung tinggi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, bahkan ada yang mencapai Rp 42.000 per kilogram.
Modus Komersialisasi dan Penarikan Stok dari Pasaran
Sesi pengawasan Bapanas mencakup 15 sampel merek yang berasal dari 9 produsen, terdiri atas 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi khusus. Di lapangan, petugas menemukan beberapa indikasi pelanggaran teknis maupun administratif:
-
Penyimpangan Kandungan Nutrisi: Mayoritas sampel yang diuji laboratorium terbukti tidak sesuai dengan klaim vitamin dan mineral yang dipromosikan pada kemasan.
-
Harga Terlalu Tinggi: Produk yang mengklaim diperkaya gizi tersebut dijual pada kisaran harga rata-rata Rp 22.000 hingga lebih dari Rp 42.000 per kg.
-
Produsen Setop Produksi & Tarik Produk: Salah satu produsen dengan produk berharga Rp 42.000/kg diketahui telah menghentikan kegiatan produksinya. Produsen lain dilaporkan gencar menarik stok barang dari pasaran saat pengawasan berlangsung.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menegaskan bahwa penarikan produk oleh produsen tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Uji laboratorium hanyalah salah satu objek pengawasan. Jika suatu produk sudah terbukti melanggar aspek administratif, hal itu sudah sangat memenuhi unsur untuk ditindak tegas,” ujar Andriko.
Kepala Bapanas Instruksikan Sanksi Pencabutan Izin Edar
Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa pemerintah bergerak cepat menggandeng Satgas Pangan untuk menindaklanjuti seluruh temuan bukti di lapangan.
Amran menegaskan bahwa izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi atas rekomendasi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dapat dicabut jika produsen terbukti melanggar.
“Secara standar teknis, itu sudah menyimpang. Ada 15 merek yang mengklaim fortifikasi tetapi tidak memenuhi syarat. Saya sudah minta dicek sedetail mungkin, dan jika melanggar, izinnya harus dicabut oleh pemerintah daerah,” tegas Amran di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Bapanas: Jangan Manfaatkan Subsidi Beras untuk Bebani Rakyat
Amran mengingatkan bahwa ekosistem perberasan nasional disokong oleh berbagai instrumen subsidi negara—mulai dari pupuk, benih, air irigasi, bahan bakar (BBM), hingga alat dan mesin pertanian (alsintan). Karena itu, praktek manipulasi kualitas dan harga oleh pelaku usaha besar tidak dapat ditoleransi.
Ringkasan Poin Pengawasan Bapanas
| Indikator Temuan | Detail Hasil Uji & Pengawasan |
| Cakupan Sampel | 15 sampel merek dagang dari 9 perusahaan produsen beras. |
| Tingkat Ketidaksesuaian | 80% sampel terbukti melanggar klaim gizi laboratorium. |
| Disparitas Harga | Dijual rata-rata Rp 22.000/kg hingga Rp 42.000/kg (Di atas HET). |
| Langkah Hukum | Penyitaan barang bukti, keterlibatan Satgas Pangan, & ancaman pencabutan izin PSAT. |
Pemerintah berkomitmen memastikan subsidi pangan yang bersumber dari uang negara tetap difokuskan untuk menjaga keterjangkauan daya beli masyarakat, serta memberantas praktik spekulasi yang merugikan konsumen. (*/tur)