← Kembali ke https://kalteng.co/

Rp40 Miliar Dana Hibah Pilkada Diduga Diselewengkan, Ketua KPU Kotim dan Empat Komisioner Masuk Sel Tahanan

https://kalteng.co/ • 07 August 2026 09:21
Rp40 Miliar Dana Hibah Pilkada Diduga Diselewengkan, Ketua KPU Kotim dan Empat Komisioner Masuk Sel Tahanan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama empat komisionernya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).

Lima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim. Usai penetapan status tersangka, kelimanya langsung mengenakan rompi tahanan Kejati Kalteng dan digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Setelah melakukan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, hari ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Hendri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setyawan, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Total dana hibah yang dikelola KPU Kotim mencapai sekitar Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024.

“Para tersangka dengan perannya masing-masing diduga melakukan penyimpangan terhadap dana hibah tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing-masing,” kata Jimmy.

Menurut Jimmy, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari kegiatan yang diduga fiktif, mark up anggaran, hingga penggunaan dana di luar ketentuan. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meski estimasi sementara diperkirakan melebihi Rp10 miliar.

“Ada kegiatan yang diduga fiktif, ada mark up, dan ada penggunaan anggaran di luar ketentuan. Modus-modus lainnya masih kami dalami dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Hingga kini, Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 80 orang saksi yang berasal dari lingkungan KPU maupun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana dan gratifikasi, meski sejauh ini belum ditemukan bukti adanya keterkaitan penyimpangan dana hibah tersebut dengan pemenangan pasangan calon pada Pilkada 2024.

“Apabila nanti ditemukan fakta atau alat bukti yang mengarah kepada pihak-pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Jimmy.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli