← Kembali ke https://kalteng.co/

Marak Illegal Logging di Lamandau: Nama Pengusaha Asal Pangkalan Bun H Banda Terseret, Ini Klarifikasinya!

https://kalteng.co/ • 07 August 2026 07:29
Marak Illegal Logging di Lamandau: Nama Pengusaha Asal Pangkalan Bun H Banda Terseret, Ini Klarifikasinya!

NANGA BULIK, Kalteng.co-Aktivitas perambahan dan pembalokan liar (illegal logging) di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dikabarkan kembali marak terjadi. Praktik penambangan kayu tanpa izin tersebut bahkan diduga dilakukan secara terang-terangan dengan memanfaatkan alat berat jenis ekskavator untuk mengangkat serta mengumpulkan kayu dari perairan sungai.

Berdasarkan rekaman video viral yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas proses pengangkatan kayu-kayu gelondongan (log) berukuran besar dari dasar sungai menuju daratan, sebelum akhirnya diangkut menggunakan truk menuju lokasi penampungan.

Modus Kayu Tenggelam dan Pengiriman ke Pangkalan Bun

Menurut sumber internal yang dihimpun media, kayu-kayu tersebut diduga diambil dari dasar Sungai Lamandau yang saat ini sedang mengalami kondisi surut. Kayu yang semula tenggelam diselam dan diangkat menggunakan bantuan alat berat, lalu dimuat ke dalam armada truk angkutan.

“Itu kayu tenggelam, diselam kemudian diangkut menggunakan truk. Dipastikan ilegal, tidak ada dokumen resmi,” ungkap seorang sumber yang dirahasiakan identitasnya.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kayu-kayu gelondongan hasil operasi pembalokan liar itu selanjutnya dikirim ke wilayah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan diduga kuat dibeli oleh seorang pengusaha lokal berinisial Haji B (H Banda).

Klarifikasi Langsung H Banda: “Tanyakan Kepada Orang di Lokasi”

Menanggapi namanya yang diseret dan dikaitkan sebagai pembeli kayu-kayu hasil illegal logging dari wilayah Lamandau tersebut, H Banda memberikan bantahan keras.

Saat dikonfirmasi secara langsung melalui pesan singkat WhatsApp, pengusaha asal Pangkalan Bun ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai keberadaan maupun status kepemilikan tumpukan kayu log tersebut.

“Itu (kayu log) bukan punya saya. Saya tidak tahu-menahu soal itu. Tanyakan saja kepada orang yang ada di lokasi asal kayu di wilayah Kabupaten Lamandau,” tegas H Banda membantah tudingan yang mengarah kepadanya.

Bantahan ini sekaligus menepis spekulasi publik yang menyebut keterlibatan dirinya dalam jaringan penampungan kayu tanpa dokumen resmi (serat) dari kawasan Lamandau.

Sorotan Masyarakat: Truk Kayu Bebas Berkeliaran di Jalan Raya

Maraknya pengangkutan kayu tanpa izin yang melintasi jalan umum memicu keprihatinan masyarakat setempat, khususnya di kawasan Nanga Bulik. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari pihak berwenang karena truk-truk pengangkut kayu log berukuran besar tampak bebas berkeliaran di jalan raya.

Poin Utama Kerugian & Sorotan Publik:

Aspek Kejadian Detail & Keterangan
Lokasi Aktivitas Sungai Lamandau (kondisi surut), Kabupaten Lamandau.
Modus Operandi Penyelaman kayu tenggelam, diangkat alat berat, diangkut truk.
Tujuan Pengiriman Diduga menuju penampungan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Inisial Pengusaha Haji B (H Banda).
Sikap H Banda Membantah kepemilikan & meminta konfirmasi ke pihak lokasi asal kayu.

Bantahan tegas dari H Banda menjadi poin penting dalam meluruskan spekulasi terkait pihak yang menampung kayu dari Lamandau. Meski demikian, maraknya rekaman video aktivitas pengangkatan kayu ilegal yang beredar luas menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam, mengusut tuntas pemilik asli kayu, dan menghentikan praktik illegal logging di Kalimantan Tengah. (lan/*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli