PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Insiden penggerudukan kediaman pengacara senior Kalimantan Tengah, Rahmadi G Lentam, oleh sejumlah oknum anggota kepolisian kini berbuntut panjang dan memicu ketegangan antar-lembaga penegak hukum.
Peristiwa tersebut dinilai telah mencederai hubungan kemitraan dan saling hormat antara profesi advokat serta kepolisian yang sejatinya sama-sama bertindak sebagai aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk protes keras dan menjaga marwah organisasi, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengambil sikap ekstrem: menghentikan seluruh layanan pendampingan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi tersangka yang dimintakan oleh institusi Polri.
Pernyataan tegas ini tidak hanya berlaku bagi advokat di wilayah hukum Kalteng, melainkan berlaku secara nasional untuk seluruh anggota PERADI di seluruh Indonesia. Sikap ini disampaikan langsung oleh Rahmadi G Lentam bersama Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Kartika Chandrasari, serta didampingi jajaran advokat senior lainnya.
Klarifikasi Rahmadi G Lentam di Propam Polda Kalteng
Di tengah menguatnya penolakan bantuan prodeo tersebut, proses hukum terkait penggerudukan kediaman Rahmadi tetap bergulir. Rahmadi secara resmi memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan klarifikasi atas laporan aduan yang disampaikan sebelumnya.
Kedatangan Rahmadi ke Markas Polda Kalteng didampingi langsung oleh pengurus DPC Peradi Palangka Raya, termasuk Ketua dan Sekretaris DPC.
“Hari ini kami telah dimintai klarifikasi. Saya didampingi oleh rekan-rekan Peradi Kalimantan Tengah, termasuk Ketua DPC Peradi Palangka Raya dan sekretaris DPC. Saya sangat mengapresiasi langkah DPC Peradi Palangka Raya yang mendapat dukungan penuh dari DPN Peradi Pusat sehingga persoalan ini akhirnya mendapat tindak lanjut,” ujar Rahmadi usai keluar dari ruangan Bidpropam Polda Kalteng.
Rahmadi menegaskan bahwa seluruh keterangan yang ia beberkan kepada penyidik Propam sama persis dengan kronologi fakta yang telah disampaikan ke publik sejak awal tanpa mengurangi atau menambah informasi.
Reaksi Luas: Surat Resmi ke Kapolri hingga Komisi III DPR RI
Kasus penggerudukan kediaman advokat saat menjalankan tugas pendampingan klien ini dengan cepat menyedot perhatian nasional. DPN PERADI telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI guna mendesak penuntasan kasus secara transparan.
Selain itu, DPC Peradi Palangka Raya turut menyurati berbagai lembaga pengawas strategis negara, meliputi:
-
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
-
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
-
Divisi Propam Polri
-
Ombudsman Republik Indonesia
Langkah responsif dari Mabes Polri pun membuahkan hasil dengan diteruskannya penanganan kasus ini ke Bidpropam Polda Kalteng tertanggal 30 Juli.
Poin Kunci Sikap Tegas PERADI & Perkembangan Kasus
-
Penghentian Prodeo Nasional: PERADI resmi menolak melayani pendampingan perkara prodeo yang dimintakan oleh Polri di seluruh Indonesia sebagai bentuk protes atas tindakan oknum polisi.
-
Mencederai Kemitraan: Tindakan intimidasi di rumah advokat dinilai merusak sinergi sesama penegak hukum yang diatur undang-undang.
-
Pemeriksaan Objektif: Rahmadi meminta Propam Polda Kalteng mengusut tuntas tujuannya serta menindak oknum yang terlibat secara profesional dan transparan.
-
Soliditas Advokat: Dukungan penuh dari tingkat DPC hingga DPN menjadi sinyal perlindungan total terhadap marwah dan imunitas profesi advokat dalam mendampingi klien.
Implikasi Sikap PERADI Terhadap Penanganan Kasus
Keputusan PERADI untuk membekukan pendampingan prodeo bagi institusi kepolisian berpotensi berdampak pada proses penyidikan perkara pidana di tingkat kepolisian secara nasional, khususnya bagi tersangka tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum wajib sesuai Pasal 56 KUHAP.
| Aspek | Kondisi & Dampak |
| Latar Belakang | Penggerudukan rumah advokat Rahmadi G Lentam saat mendampingi klien. |
| Sikap PERADI | Penghentian pendampingan perkara prodeo permintaan Polri se-Indonesia. |
| Proses di Propam | Klarifikasi fakta oleh Rahmadi didampingi pengurus DPC Peradi. |
| Tuntutan Organisasi | Penindakan tegas oknum yang terlibat, kepastian hukum, dan pemulihan marwah advokat. |
Langkah tegas PERADI menghentikan pendampingan prodeo permintaan institusi Polri menjadi peringatan keras agar penegakan hukum di Indonesia selalu menghormati hak imunitas advokat. PERADI berharap proses penanganan kasus di Propam Polda Kalteng berjalan objektif dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (oiq)