← Kembali ke https://kalteng.co/

BREAKING NEWS: Lima Komisioner KPU Kotim Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

https://kalteng.co/ • 06 August 2026 18:28
BREAKING NEWS: Lima Komisioner KPU Kotim Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dan menahan lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (6/8/2026) sore.

Lima komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pantauan di Kantor Kejati Kalteng, sekitar pukul 16.19 WIB, kelima tersangka keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan kelima komisioner tersebut telah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan lima orang tersangka yang merupakan komisioner KPU Kotawaringin Timur,” ujar Hendri kepada awak media.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar. Penyidikan mulai mengerucut setelah Kejati Kalteng bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit substantif di Kantor KPU Kotim pada Mei 2026.

Dari hasil audit dan pemeriksaan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kickback, suap, dan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran komisioner serta sejumlah pihak lainnya.

Saat ini Kejati Kalteng bersama BPKP masih menyelesaikan proses penghitungan final kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penyempurnaan berkas perkara.

“Nilai kerugian tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli