← Kembali ke https://kalteng.co/

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Zirkon Ajukan Eksepsi, Majelis Hakim Pisahkan Jalannya Persidangan

https://kalteng.co/ • 06 August 2026 17:10
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Zirkon Ajukan Eksepsi, Majelis Hakim Pisahkan Jalannya Persidangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas zirkon dan turunannya, Kamis (6/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand. Sementara surat dakwaan dibacakan oleh Kepala Seksi Tuntutan Pidana Khusus (Kasi Tut Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, I Wayan Suryawan. Dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial VC tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa berinisial IW dan FC mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berbeda dengan keduanya, terdakwa ES dan HER menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga siap mengikuti tahapan persidangan berikutnya.

Sementara itu, terdakwa HEN juga mengajukan eksepsi. Selain menyampaikan keberatan atas dakwaan, HEN menyatakan dirinya tidak bersalah dan memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya apabila nantinya dinyatakan terbukti bersalah.

Menyikapi adanya perbedaan sikap para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand memutuskan proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah antara terdakwa yang mengajukan eksepsi dan yang tidak.

“Terdakwa yang mengajukan eksepsi akan diproses dalam sidang tersendiri, sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan perlawanan akan menunggu hasil putusan eksepsi sebelum melanjutkan persidangan pokok perkara,” ujar Ricky dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan proses persidangan akan digelar secara maraton dengan jadwal dua kali dalam sepekan guna mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi komoditas zirkon tersebut.

“Untuk sidang selanjutnya, pembacaan eksepsi bagi terdakwa IW dan FC ditetapkan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sementara bagi terdakwa yang tidak mengajukan perlawanan, sidang dilanjutkan pada Rabu, 19 Agustus 2026,” tutupnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli