← Kembali ke https://kalteng.co/

Empat Orang Dipolisikan, Modus Jual Tanah Rp1 Miliar Berujung Penipuan Rp300 Juta

https://kalteng.co/ • 06 August 2026 17:06
Empat Orang Dipolisikan, Modus Jual Tanah Rp1 Miliar Berujung Penipuan Rp300 Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang warga bernama Filipus melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan empat orang ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penipuan penjualan sebidang tanah di Jalan RTA Milono Kilometer 6,5. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (6/8/2026) kemarin.

Kuasa Hukum Pelapor, Rusli Kliwon menjelaskan, perkara itu bermula ketika kliennya ditawari sebidang tanah dengan nilai transaksi mencapai Rp1 miliar.

Proses jual beli bahkan dilakukan secara resmi di hadapan Notaris Fera Oktarina. Dalam transaksi tersebut, kliennya telah membayar uang muka sebesar Rp150 juta, kemudian kembali menyerahkan sejumlah uang untuk biaya pengurusan administrasi hingga total dana yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp300 juta.

“Kami mewakili Pak Filipus untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami klien kami dengan modus menjual tanah. Objek tanah tersebut berada di Jalan RTA Milono Kilometer 6,5. Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Kalimantan Tengah dan telah diterima di SPKT,” ujarnya kepada awak media usai pelaporan.

Ia mengungkapkan, pihak yang dilaporkan berjumlah empat orang, yakni RB yang diduga sebagai pelaku utama, AST, EP, dan RH. Keempat orang tersebut diduga berperan aktif menawarkan tanah, menerima pembayaran, serta menjanjikan pengurusan berbagai dokumen, mulai dari SPPT hingga proses sertifikasi tanah.

“Setelah seluruh pembayaran dilakukan dan kami melakukan pengecekan, ternyata tanah yang ditunjukkan kepada klien kami merupakan milik orang lain, yakni almarhum Bajuri. Dari situlah kami menduga telah terjadi perbuatan curang yang merugikan klien kami,” tegasnya didampingi rekannya Guruh Eka Saputra.

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah memberikan kesempatan kepada para terlapor untuk mengembalikan uang yang telah diterima. Bahkan, para terlapor sempat membuat surat pernyataan dan meminta waktu satu bulan untuk mengembalikan dana tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Klien kami sudah meminta uang sekitar Rp300 juta itu dikembalikan. Mereka sempat menyatakan sanggup dan membuat surat pernyataan, tetapi setelah satu bulan tidak ada juga itikad baik. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” katanya.

Menurut Rusli, perkara tersebut bermula dari promosi tanah yang dilihat kliennya melalui akun agen properti di media sosial. Agen tersebut kemudian mempertemukan kliennya dengan Alpha yang mengaku sebagai keponakan RB. Dari pertemuan itulah transaksi jual beli berlangsung hingga akhirnya diketahui objek tanah yang dijual bukan milik para terlapor.

“Kami tidak melaporkan agen properti karena dari informasi yang kami peroleh posisinya hanya mempertemukan calon pembeli dengan Alpha. Yang kami laporkan adalah pihak-pihak yang menerima pembayaran, menjanjikan pengurusan dokumen, dan diduga bersama-sama melakukan rangkaian perbuatan tersebut,” bebernya.

Saat ini, seluruh bukti transaksi, termasuk dokumen pembayaran dan bukti transfer ke rekening para terlapor, telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

“Kami berharap kepolisian segera mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak para pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli