← Kembali ke https://kalteng.co/

Sidang Perdana Korupsi Pascasarjana UPR, Kuasa Hukum Prof Yetrie Ludang Siapkan Perlawanan atas Dakwaan JPU

https://kalteng.co/ • 05 August 2026 19:34
Sidang Perdana Korupsi Pascasarjana UPR, Kuasa Hukum Prof Yetrie Ludang Siapkan Perlawanan atas Dakwaan JPU

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 dengan terdakwa Prof. Yetrie Ludang resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).

Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait dugaan kerugian negara senilai sekitar Rp2,4 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Riva Riza itu menjadi awal proses pembuktian perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan yang disusun penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa, Ari Yunus mengatakan, keberatan yang akan diajukan berfokus pada aspek formil maupun materiil surat dakwaan. Menurutnya, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diuji di hadapan majelis hakim sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.

“Dalam persidangan tadi kami menyampaikan akan mengajukan perlawanan. Dalam istilah KUHAP yang lama disebut eksepsi. Sekarang istilahnya adalah perlawanan terhadap surat dakwaan,” ujar Ari usai persidangan.

Ari menjelaskan, salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penggunaan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai dasar penentuan kerugian negara. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana APBN di lingkungan perguruan tinggi negeri sehingga kewenangan auditor perlu diuji.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah hasil audit tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerugian negara harus berupa actual loss, bukan sekadar dugaan atau perkiraan. Itu yang akan kami uji dalam persidangan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya mengungkapkan bahwa sebelum perkara bergulir telah dilakukan audit internal oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) UPR dan Inspektorat Jenderal Kementerian. Hasil audit pada 2019, menurut Ari, hanya menemukan kekurangan administrasi, sedangkan pada 2020 terdapat temuan yang telah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana dan perbaikan tata kelola.

“Temuan pada saat itu sudah ditindaklanjuti. Bahkan pengembalian juga telah dilakukan oleh unit Pascasarjana. Klien kami juga telah menerima sanksi administratif berupa teguran dari rektor sebagai tindak lanjut hasil audit,” katanya.

Ari menambahkan, kliennya merupakan seorang dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan. Seluruh argumentasi tersebut, lanjutnya, akan diuraikan secara rinci dalam sidang lanjutan melalui dokumen perlawanan terhadap surat dakwaan JPU.

“Semua keberatan kami akan disampaikan secara lengkap dalam perlawanan di persidangan berikutnya. Kami menghormati proses hukum dan meyakini seluruh fakta akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli