PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kebakaran yang menghanguskan sebuah bangunan sarang burung walet di Jalan Hiu Putih XXI AA Gang Dorang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (4/8/2026) siang, diduga dipicu bara api dari sisa pembakaran ranting yang tidak dipastikan padam sepenuhnya.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB itu menghanguskan bangunan walet permanen berukuran 8 x 12 meter milik Karnedi alias Bapak Hari (51). Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp300 juta. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sehari sebelum kebakaran atau pada Senin (3/8/2026) sore, warga melihat adanya aktivitas pembakaran tumpukan ranting di lahan berukuran sekitar 10 x 20 meter milik Cristina. Diduga bara api dari pembakaran tersebut masih tersisa dan kembali menyala akibat cuaca panas serta embusan angin kencang hingga akhirnya merambat ke lahan di sekitarnya.
Api kemudian menjalar ke vegetasi kering di lahan milik Karnedi dan dengan cepat membesar hingga melalap bangunan sarang burung walet yang berada tidak jauh dari lokasi pembakaran. Kondisi cuaca yang panas membuat kobaran api sulit dikendalikan sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.
Pamapta III Polresta Palangka Raya, Ipda Muhammad Abrar, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan melalui layanan darurat Polri 110 sekitar pukul 12.14 WIB. Personel Samapta bersama Tim INAFIS Satreskrim diterjunkan untuk mengamankan lokasi sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara. “Kami menerima laporan sekitar pukul 12.14 WIB melalui layanan 110. Setelah itu personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan, membantu penanganan di lapangan, serta melaksanakan olah TKP,” ujar Abrar.
Dalam proses olah TKP, petugas memasang garis polisi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampel abu arang serta potongan kayu bekas terbakar yang akan diperiksa lebih lanjut melalui uji laboratorium forensik guna memastikan penyebab kebakaran. “Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan para saksi serta barang bukti di lokasi. Semua akan menjadi bahan penyelidikan untuk memastikan titik awal maupun penyebab pasti munculnya api,” katanya.
Abrar menegaskan, penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, kepolisian memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian ataupun kesengajaan yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pembakaran sampah maupun ranting, terutama di tengah musim kemarau yang membuat kondisi lahan dan vegetasi sangat mudah terbakar. “Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan api benar-benar padam setelah melakukan pembakaran. Jangan meninggalkan bara api yang masih menyala karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih besar,” pungkasnya. (oiq)