PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palangka Raya menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan tindakan arogan sejumlah oknum yang mendatangi rumah Pengacara Senior Kalimantan Tengah, Rahmadi G Lentam.
Organisasi advokat itu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari profesi Rahmadi yang saat itu sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.
Ketua DPC PERADI Palangka Raya, Kartika Candrasari mengatakan, pihaknya membedakan antara persoalan pribadi dengan tugas profesi yang dijalankan Rahmadi sebagai advokat.
Menurutnya, organisasi memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap advokat yang menghadapi persoalan saat menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum.
“Kami di DPC PERADI Palangka Raya memisahkan terlebih dahulu antara peristiwa yang terjadi di rumah Pak Rahmadi dengan tugas beliau dalam membela kepentingan kliennya. Saat itu Pak Rahmadi sedang menjalankan profesinya sebagai advokat, sehingga kami berkewajiban memberikan perlindungan hukum,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, langkah pendampingan tersebut merupakan amanah organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat. Menurut Kartika, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah oknum di rumah Rahmadi dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi advokat yang memiliki kedudukan sebagai salah satu aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Tugas DPC adalah menjaga marwah advokat karena advokat merupakan salah satu aparat penegak hukum. Yang kami sesalkan, tindakan yang terjadi di rumah Pak Rahmadi dilakukan ketika beliau sedang menjalankan tugas profesinya, bahkan menurut kami dilakukan dengan cara yang sangat arogan,” tegasnya.
Kartika mengungkapkan, pendampingan terhadap Rahmadi tidak hanya datang dari DPC PERADI Palangka Raya, tetapi juga mendapat dukungan dari DPN PERADI serta rekan-rekan advokat dari Sampit. Dukungan tersebut, kata dia, menunjukkan solidaritas organisasi dalam memastikan setiap advokat memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas profesinya.
“Kami memberikan perlindungan hukum kepada Pak Rahmadi sebagai amanah organisasi. Kami juga mendapat dukungan dari rekan-rekan PERADI di Sampit yang turut hadir memberikan dukungan dalam proses pendampingan ini,” katanya.
Selain itu, DPN PERADI juga telah mengambil langkah dengan menyampaikan surat kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk perhatian terhadap kasus tersebut. Kartika berharap, apabila nantinya digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rahmadi akan mendapat pendampingan penuh dari pengurus DPN maupun DPC PERADI.
“DPN PERADI memberikan dukungan penuh kepada Pak Rahmadi. Surat sudah disampaikan kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI. Harapan kami, apabila nanti ada RDP, Pak Rahmadi akan didampingi bersama oleh DPN dan DPC sehingga persoalan ini bisa dibahas secara terbuka,” ungkapnya.
Terkait klarifikasi yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah, Kartika menjelaskan bahwa pihaknya hanya diminta memberikan penjelasan mengenai tugas dan kewenangan organisasi. Menurutnya, DPC PERADI memiliki fungsi pembinaan etika profesi advokat dan bukan mencampuri substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Terkait pemeriksaan di Bidpropam, mereka masih sebatas meminta klarifikasi. Kami hanya menjelaskan tugas pokok dan fungsi DPC PERADI yang terbatas pada pembinaan etika profesi advokat dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum,” pungkasnya. (oiq)