← Kembali ke https://kalteng.co/

Viral Rumah Rahmadi G Lentam Digeruduk Polisi: Tim Advokat Lintas Organisasi Lapor Propam dan Tempuh Jalur Praperadilan

https://kalteng.co/ • 05 August 2026 05:56
Viral Rumah Rahmadi G  Lentam Digeruduk Polisi: Tim Advokat Lintas Organisasi Lapor Propam dan Tempuh Jalur Praperadilan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penanganan perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat Dea Nabila, tersangka dalam kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah di Desa Kalemei, memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai upaya menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan tindakan penyidik dalam perkara tersebut. Selain itu, tim ini juga mengadukan ke Propam aksi penggerudukan sejumlah polisi ke rumah kediaman advokat Rahmadi G Lentam yang viral di media sosial.

Pengacara Senior Kalimantan Tengah, Rahmadi G Lentam, mengatakan permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 1 Agustus 2026.

Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan, termasuk terkait prosedur penangkapan terhadap kliennya.

“Kami sudah resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Dea Nabila. Saya ditunjuk bersama Bung Naduh dan satu orang advokat dari luar Peradi. Kami sengaja melibatkan advokat lintas organisasi agar tidak terkesan persoalan ini hanya menyangkut Peradi. Siapa pun organisasinya, advokat tetaplah advokat,” ujar Rahmadi, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk melengkapi dokumen administrasi sebelum perkara diregister dan dijadwalkan untuk disidangkan. Rahmadi memastikan seluruh persyaratan segera dipenuhi agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Permohonan itu sudah kami daftarkan pada 1 Agustus lalu. Hari ini kami menerima pemberitahuan dari pengadilan untuk melengkapi salinan dokumen dalam format Word. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” katanya.

Rahmadi mengungkapkan, salah satu materi pokok yang akan diajukan dalam praperadilan berkaitan dengan masa penangkapan terhadap Dea Nabila.

Menurutnya, penyidik Polri hanya memiliki kewenangan melakukan penangkapan selama 1 x 24 jam sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Apabila pemeriksaan belum selesai dalam jangka waktu tersebut, penyidik harus segera mengambil langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam perkara ini kami menduga penangkapan dilakukan selama enam hari, yakni sejak 6 hingga 12 Juli 2026. Padahal kewenangan penangkapan tiga hari yang dapat diperpanjang tiga hari berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kewenangan khusus penyidik BNN, bukan penyidik Polri. Silakan nanti ditafsirkan dalam proses persidangan,” tegasnya.

Selain itu, Rahmadi juga menyoroti dugaan adanya selisih waktu antara saat kliennya dibawa dari rumah dengan tanggal resmi penangkapan yang tercantum dalam administrasi penyidikan. Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi salah satu materi yang akan diuji di hadapan hakim bersama sejumlah dugaan cacat administrasi lainnya.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa penangkapan baru dicatat tanggal 6 Juli, padahal Dea menurut keterangan sudah dibawa secara paksa sejak 4 Juli. Kami menilai hal tersebut berpotensi menjadi bentuk perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP. Belum lagi ada sejumlah dugaan cacat administrasi lain yang seluruhnya akan kami sampaikan dalam persidangan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Rahmadi menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengaku masih menunggu perkembangan terkait penyelidikan atas peristiwa sekelompok orang yang sebelumnya mendatangi rumahnya. Menurutnya, apabila nantinya terbukti berasal dari Mabes Polri, maka penanganannya menjadi kewenangan institusi tersebut.

Rahmadi juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak-hak tersangka, terutama bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Ia menegaskan, advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki peran konstitusional untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung sesuai aturan.

“Status advokat bukan hadiah, tetapi amanat konstitusi. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum, bahkan ketika statusnya belum jelas, berhak didampingi advokat. Terlebih jika yang bersangkutan adalah perempuan, karena undang-undang memberikan perlindungan khusus, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan didampingi keluarga,” pungkasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli