PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Tengah turut mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 29 Juli 2026. Pergantian itu juga mencakup sejumlah kepala kejaksaan negeri di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra membenarkan adanya pergantian pimpinan di lingkungan Kejati Kalteng sebagaimana tertuang dalam keputusan Jaksa Agung.
“Benar, telah terbit keputusan Jaksa Agung terkait rotasi dan mutasi sejumlah pejabat, termasuk Kajati dan Wakajati Kalimantan Tengah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Dalam keputusan tersebut, Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Kalimantan Tengah mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan. Sementara posisi yang ditinggalkannya akan diisi Hendrizal Husin, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Pak Hendrizal Husin akan mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggantikan Bapak Nurcahyo Jungkung Madyo yang mendapat penugasan baru sebagai Kajati Palembang,” katanya.
Tak hanya posisi Kajati, jabatan Wakajati Kalimantan Tengah juga berganti. Dr. Arip Zahrulyani dimutasi menjadi Wakajati Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Agustian Sunaryo yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
“Selain Kajati, Wakajati Kalimantan Tengah juga mengalami pergantian. Jabatan tersebut akan diisi Agustian Sunaryo sesuai keputusan Jaksa Agung,” jelas Dodik.
Selain pergantian dua pimpinan Kejati Kalteng, keputusan tersebut juga mengatur rotasi sejumlah kepala kejaksaan negeri di Kalimantan Tengah, di antaranya Kajari Pulang Pisau, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Seruyan, serta Kajari Barito Timur. Pergantian ini merupakan bagian dari pola pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi di tubuh Adhyaksa.
“Mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi sebagai bagian dari penyegaran serta penguatan kinerja institusi. Diharapkan para pejabat yang mendapat amanah baru dapat menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (oiq)