PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 senilai Rp2,4 miliar resmi memasuki tahap persidangan. Mantan Direktur Program Pascasarjana UPR, Prof. YL, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk. Agenda persidangan pertama akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dinyatakan rampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto membenarkan bahwa perkara tersebut telah dijadwalkan untuk disidangkan pekan ini. Menurutnya, jaksa telah menyiapkan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan.
“Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Prof. YL, Ari Yunus memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Kuasa hukum terdakwa, Ari Yunus, menyebut terdapat sejumlah aspek yang akan dipersoalkan, baik dari sisi formal maupun materiil dakwaan.
“Kami akan mengajukan eksepsi untuk menguji legalitas surat dakwaan, termasuk dasar kewenangan auditor yang menghitung kerugian negara dalam perkara ini,” katanya.
Menurut Ari, penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut diduga bersumber dari audit Inspektorat Kota Palangka Raya. Ia menilai hal itu perlu diuji karena UPR merupakan perguruan tinggi negeri yang berada di bawah pemerintah pusat dan dibiayai melalui APBN, sehingga kewenangan audit menjadi salah satu poin yang akan diperdebatkan di persidangan.
“Pandangan kami, persoalan kewenangan auditor perlu diuji di pengadilan. Kami akan menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang berkaitan dengan audit kerugian negara,” jelasnya.
Selain mempersoalkan dasar audit, tim kuasa hukum juga menilai terdapat kekeliruan dalam penetapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka berpendapat bahwa mekanisme pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam regulasi tersendiri, termasuk mengenai kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan. Namun kami meyakini fakta-fakta hukum yang sebenarnya akan terungkap secara objektif di hadapan majelis hakim,” tegasnya.
Saat ini Prof. YL masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya sejak pertengahan Juni 2026. Persidangan perdana tersebut menjadi awal pembuktian perkara yang menyita perhatian publik, dengan majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan. (oiq)