PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan kasus kebakaran hebat yang melanda kawasan padat penduduk di Gang Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, memasuki babak baru. Terduga pemicu kebakaran berinisial D (49) resmi dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei untuk menjalani observasi kejiwaan dan penanganan medis, Senin (3/8/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Polsek Pahandut memfasilitasi mediasi bersama perangkat kelurahan, ketua RT, keluarga terduga pelaku, serta warga yang menjadi korban kebakaran. Dalam pertemuan itu, para korban sepakat menyelesaikan persoalan melalui pendekatan restorative justice karena mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan mental.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pemeriksaan terhadap D sempat mengalami kendala lantaran yang bersangkutan tidak memberikan respons dan sulit diajak berkomunikasi. Kondisi itu menjadi dasar bagi pihaknya bersama pihak keluarga untuk membawa D menjalani pemeriksaan lebih lanjut di RSJ Kalawa Atei.
“Yang bersangkutan sulit diajak berkomunikasi dan tidak memberikan respons saat dimintai keterangan. Karena itu kami bersama keluarga memutuskan untuk merujuknya ke RSJ Kalawa Atei agar mendapatkan penanganan medis dan observasi kejiwaan,” ujarnya.
Meski penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur kekeluargaan, polisi memastikan proses pendampingan terhadap kasus tersebut tetap dilakukan. Kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memantau perkembangan kondisi kejiwaan terduga pelaku.
“Kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui perkembangan kondisi yang bersangkutan. Langkah ini penting agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan kondisi medisnya,” katanya.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (1/8/2026) malam itu menghanguskan sejumlah rumah di kawasan padat penduduk Gang Kalimantan. Kobaran api dengan cepat meluas karena sebagian besar bangunan berbahan kayu, sehingga puluhan warga terpaksa mengungsi setelah kehilangan tempat tinggal.
“Melalui mediasi yang telah dilakukan, para korban sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun kami tetap memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Penanganan secara dini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (oiq)