← Kembali ke https://kalteng.co/

Dipicu Asmara Terlarang dan Parang, Oknum Polisi di Mimika Tembak Pria Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

https://kalteng.co/ • 03 August 2026 05:44
Dipicu Asmara Terlarang dan Parang, Oknum Polisi di Mimika Tembak Pria Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

KALTENG.CO-Dugaan perselisihan rumah tangga yang terpendam selama tiga bulan berakhir tragis di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Rafles Residence, Blok M, Jalan Irigasi Ujung, pada Minggu (2/8/2026).

Seorang warga berinisial BCP tewas di tempat usai diterjang timah panas yang dilepaskan oleh Aipda M. Pelaku merupakan personel aktif yang sehari-hari bertugas di Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Timika.

Insiden berdarah ini bermula ketika Aipda M mendatangi kediaman istrinya dengan maksud menjemput sang buah hati. Namun, setibanya di lokasi, Aipda M mendapati BCP keluar dari rumah tersebut, hingga memicu adu mulut dan ketegangan fisik di antara keduanya.

Dipicu Hubungan Retak dan Dugaan Orang Ketiga

Berdasarkan hasil penyidikan awal pihak kepolisian, hubungan pernikahan antara Aipda M dan istrinya memang sedang berada di ambang perceraian. Keduanya diketahui telah berpisah ranjang selama kurang lebih tiga bulan. Keretakan rumah tangga ini diduga kuat dipicu oleh hadirnya orang ketiga, yakni BCP yang memiliki hubungan khusus dengan istri pelaku.

Melihat BCP berada di dalam rumah istrinya, Aipda M terpancing emosi, lalu menegur dan sempat memukul korban. Pertikaian tersebut berhasil dilerai oleh istri pelaku. Aipda M kemudian memilih menyudahi percekcokan dan membawa anaknya masuk ke dalam mobil untuk bersiap pergi.

Keributan Memanas akibat Ancaman Senjata Tajam

Situasi yang semula mereda mendadak berubah mencekam. Korban BCP mendatangi mobil Aipda M sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Merasa mendapat ancaman keselamatan jiwanya, Aipda M mengambil tindakan spontan dengan melepaskan tembakan ke arah BCP. Serangan balasan menggunakan senjata api tersebut seketika menewaskan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, mengonfirmasi secara langsung keterlibatan anggotanya setelah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

“Setelah saya komunikasi dengan Kasat Reskrim, bahwasanya benar kejadian itu dilakukan oleh anggota kami yang berdinas di Polsek Bandara,” ujar AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak pada Minggu (2/8/2026).

Pelaku Menyerahkan Diri dan Klaim Pembelaan Diri

Pasca-penembakan, Aipda M tidak melarikan diri. Oknum polisi tersebut langsung mendatangi markas kepolisian setempat untuk menyerahkan diri beserta senjata yang digunakannya. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Mimika.

AKBP Alfredo menegaskan bahwa aksi yang dilakukan anggotanya tidak dilandasi niat awal untuk menghabisi nyawa korban, melainkan tindakan spontan untuk membela diri dari ancaman senjata tajam.

“Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak serta-merta untuk membunuh orang. Namun, menurut keterangan dia, merupakan upaya pembelaan karena merasa terancam akibat serangan yang didahului korban menggunakan parang,” jelas Alfredo.

Olah TKP dan Amankan Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Mimika telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari TKP guna kepentingan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang disita meliputi satu unit senjata api jenis pistol milik pelaku, sebilah parang yang dibawa korban saat kejadian, serta satu unit mobil yang berada di lokasi. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari segi pidana umum maupun kode etik kepolisian. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli