PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setelah DPD PDIP Kalteng melaporkan dugaan pencurian dan perusakan aset ke Polda Kalteng, kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim balik mempertanyakan dasar laporan tersebut. Menurutnya, jika pelapor mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang yang hilang, semestinya laporan yang dibuat adalah kehilangan, bukan dugaan pencurian.
Suriansyah menegaskan kliennya mengakui telah melakukan pemagaran di area sengketa. Namun, tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengamankan aset yang menurutnya masih menjadi hak kliennya, bukan untuk menguasai atau merusak bangunan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kalau terkait dugaan pemagaran, klien kami memang mengakui melakukan pemagaran. Namun tujuannya untuk mengamankan aset, bukan melakukan perusakan ataupun menguasai bangunan secara melawan hukum,” ujar Suriansyah kepada awak media, Sabtu (1/8/2026).
Ia mempertanyakan dasar laporan dugaan pencurian yang dibuat DPD PDI Perjuangan Kalteng. Menurutnya, dari pernyataan kuasa hukum pihak pelapor sendiri disebutkan bahwa mereka tidak mengetahui siapa yang mengambil sejumlah inventaris yang diklaim hilang dari dalam bangunan.
“Kalau mereka sendiri mengatakan tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut, seharusnya yang dibuat adalah laporan kehilangan, bukan laporan pencurian. Pencurian itu mestinya didasarkan pada dugaan terhadap pelaku, sedangkan mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil,” tegasnya.
Selain itu, Suriansyah juga membantah tuduhan adanya perusakan yang dilakukan kliennya. Ia menyebut hasil pemeriksaan bersama penyidik Subdit Jatanras menunjukkan bahwa anggota Satgas DPD PDI Perjuangan mengakui membuka gembok saat memasuki area sengketa. Bahkan, kata dia, Satgas masuk melalui bagian belakang bangunan ketika seluruh pintu dan jendela masih dalam keadaan tertutup.
“Yang melakukan pembukaan gembok justru diakui oleh rekan-rekan Satgas saat pemeriksaan. Mereka juga mengakui masuk melalui bagian belakang, sementara kondisi pintu dan jendela saat itu masih tertutup sebelum mereka membukanya,” katanya.
Menurut Suriansyah, apabila terdapat dugaan hilangnya barang maupun kerusakan di dalam bangunan, seluruh fakta tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara isi laporan dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik, sehingga penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.
“Kalau memang dalam penyelidikan nanti ditemukan pihak tertentu yang diduga mengambil barang, silakan dikembangkan menjadi dugaan pencurian. Tetapi kalau saat ini mereka sendiri tidak mengetahui siapa pelakunya, menurut kami lebih tepat dilaporkan sebagai kehilangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suriansyah menegaskan pemagaran dilakukan setelah DPD PDI Perjuangan berpindah ke kantor baru di Jalan Soekarno. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan upaya menjaga aset yang menurutnya masih sah dimiliki kliennya. Hingga kini, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut masih tercatat atas nama istri Atu R Narang dan belum pernah dibatalkan maupun dialihkan.
Ia juga menyoroti kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menurutnya selama ini tetap dilakukan oleh keluarga Atu R Narang.
“Apabila ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset, seharusnya dapat menunjukkan bukti turut memenuhi kewajiban perpajakan atas tanah tersebut. Seluruh persoalan itu, sudah kami ajukan atau diserahkan kepada penyidik dan akan diuji melalui proses hukum yang sedang berjalan,” tukasnya. (oiq)