KUALA KURUN, kalteng.co – Seluruh aparatur pemerintahan di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan diingatkan untuk tidak menutup pelayanan saat jam kerja. Pasalnya, masyarakat berhak memperoleh layanan publik yang cepat, mudah, dan pasti. Hal ini dilontarkan, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi Juang.
“Kantor desa dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan karena menjadi tempat masyarakat mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari dokumen kependudukan, pertanahan, perpajakan, hingga layanan pemerintahan lainnya,” katanya.
Sebab itu, lanjut dia, pelayanan pemerintahan di tingkat desa maupun kelurahan harus berjalan. “Jangan sampai masyarakat datang jauh-jauh, tetapi kantor justru kosong atau tutup. Itu tentu akan mengecewakan masyarakat,” ujarnya.
Legislator dari Dapil III itu menyebut, masih ada anggapan bahwa kantor pemerintahan di tingkat bawah dapat ditutup ketika seluruh aparatur mengikuti kegiatan di luar kantor.
“Kondisi seperti itu, tidak boleh lagi terjadi karena berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Karena itu, kepala desa, perangkat desa, lurah, camat, maupun pegawai lainnya diminta tetap memastikan pelayanan berlangsung sesuai jam operasional,” ucapnya.
Ia juga meminta setiap instansi menerapkan pembagian tugas apabila ada rapat atau kegiatan kedinasan di luar kantor. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kalaupun ada kegiatan di luar kantor, jangan sampai seluruh pegawai meninggalkan kantor dalam keadaan kosong. Harus ada yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (yud/aza)