SAMPIT, Kalteng.co – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Langkah ini diwujudkan melalui, penguatan sinergi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru, untuk menekan praktik pekerja migran nonprosedural atau ilegal.
“Perlindungan bagi pekerja migran menjadi prioritas daerah. Sinergi ini bertujuan, memastikan setiap warga Kotim yang bekerja di luar negeri mendapatkan hak-haknya secara penuh, mulai dari perlindungan hukum hingga jaminan sosial, sejak sebelum hingga setelah masa kontrak kerja berakhir,” kata Irawati, usai menggelar audiensi dengan pihak BP2MI Banjarbaru, Jumat (3/7/2026).
“Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk meminimalisasi penempatan tenaga kerja secara ilegal. Kami ingin memastikan setiap pekerja migran asal Kotim memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak lagi menjadi korban eksploitasi,” imbuh Irawati.
Menurut dia, melalui kerja sama tersebut, Pemkab Kotim fokus pada tiga aspek utama, yaitu jaminan perlindungan hukum, kepesertaan jaminan sosial, serta pengawalan pemenuhan hak pekerja di negara tujuan.
“Selain memperketat pengawasan, Pemkab Kotim juga akan mengintensifkan sosialisasi prosedur resmi bekerja ke luar negeri,” sebutnya.
Ia menjelaskan, langkah edukasi tersebut dinilai krusial, agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan jalur ilegal yang berisiko tinggi. “Warga harus memahami bahwa bekerja melalui prosedur resmi jauh lebih aman dan terjamin,” tandasnya. (hms/aza)