← Kembali ke https://kalteng.co/

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

https://kalteng.co/ • 27 June 2026 13:34
DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

KAPUAS, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).

Persidangan ini merupakan tahapan krusial bagi legislatif dalam mengevaluasi serta menelaah realisasi pelaksanaan anggaran daerah sepanjang tahun 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan agenda ini telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kapuas dalam rangka menjalankan mekanisme tata kelola keuangan daerah yang transparan.

Amanat Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam agenda tersebut, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno hadir secara langsung untuk menyampaikan pidato pengantar Raperda sekaligus memaparkan landasan hukum penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah kepada pihak legislatif.

“Melalui sidang paripurna ini, kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Wiyatno di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kapuas.

Bupati Wiyatno menerangkan bahwa penyampaian laporan keuangan ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang wajib diserahkan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, lengkap dengan laporan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Landasan Hukum Penyampaian Raperda APBD 2025
Penyusunan dan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kapuas TA 2025 mengacu pada sejumlah payung hukum utama:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023).
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tahapan Pembahasan Selanjutnya
Penyampaian Raperda oleh Bupati Kapuas ini menjadi titik awal bagi fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas untuk mendalami isi dokumen pertanggungjawaban tersebut. Setelah Rapat Paripurna ini, DPRD Kapuas dijadwalkan bakal menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi guna memberikan masukan, tanggapan, serta evaluasi kritis terhadap penggunaan APBD 2025 sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (yud)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli