← Kembali ke https://kalteng.co/

DPRD dan Pemkab Barito Utara Gelar RDP Bahas PETI: Usulkan WPR dan Bentuk Pansus demi Legalitas Penambang Rakyat

https://kalteng.co/ • 23 June 2026 12:46
DPRD dan Pemkab Barito Utara Gelar RDP Bahas PETI: Usulkan WPR dan Bentuk Pansus demi Legalitas Penambang Rakyat

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor untuk menyikapi persoalan penambangan emas/biji besi dan emas tanpa izin atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara, Senin (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Barito Utara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan instansi terkait.

Tampak hadir dalam forum tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum P. Girsang, Kapolres Barito Utara, perwakilan Kodim 1013/Mtw, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pimpinan OPD/dinas terkait, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Solusi Legalitas: Cari Payung Hukum untuk Penambang Tradisional

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen penuh mencari formula serta solusi terbaik agar kegiatan ekonomi masyarakat penambang tradisional dapat berjalan aman tanpa harus berbenturan dengan regulasi hukum yang berlaku.

“Kalau memang bisa kita buat aturan, mengapa tidak. Hari ini di sini kita akan mencari solusi terbaik dan jalan keluar terkait masalah PETI ini agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” tegas Hj. Mery Rukaini saat memimpin dialog.

DPRD mendorong Pemkab Barito Utara bergerak cepat memfasilitasi kebutuhan payung hukum bagi aktivitas tambang rakyat yang sudah menjadi mata pencaharian sebagian warga setempat.

Pemkab Barito Utara Komitmen Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat

Menanggapi dorongan legislatif dan aspirasi peserta RDP, Pemkab Barito Utara melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bahrum P. Girsang, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari Forkopimda dan tokoh masyarakat akan diserap sebagai bahan formulasi kebijakan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, namun tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bahrum P. Girsang.

Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan RDP ini dijadikan acuan penyusunan langkah strategis penataan kawasan pertambangan rakyat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Dua Kesepakatan Penting Hasil RDP Pertambangan

Setelah melalui rangkaian musyawarah dan penyerapan aspirasi lintas pihak, rapat dengar pendapat tersebut secara resmi menyepakati 2 (dua) poin keputusan utama:

  1. Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): DPRD Kabupaten Barito Utara mendesak Pemkab Barito Utara untuk segera mengusulkan WPR. Usulan tersebut nantinya diajukan oleh Bupati Barito Utara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai basis evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.

  2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus): DPRD Barito Utara bersama Pemkab Barito Utara bersepakat membentuk Pansus Pertambangan Rakyat untuk mengawal penyusunan regulasi, zonasi kawasan, dan penyelesaian kendala teknis di lapangan. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli