MUARA TEWEH, Kalteng.co-Berhentinya operasional sejumlah perusahaan swasta di sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Barito Utara berdampak signifikan terhadap mata pencaharian masyarakat. Kondisi tersebut memaksa sebagian besar warga beralih menjadi penambang mandiri untuk bertahan hidup.
Merespons fenomena tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, meminta pemerintah daerah segera turun tangan menyederhanakan regulasi izin tambang rakyat. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat kecil dapat mengais rezeki dengan tenang tanpa rasa takut terjerat masalah hukum.
“Banyak perusahaan swasta yang kini sudah menyudahi aktivitas operasinya. Dampaknya, sebagian besar warga kita yang dulunya bekerja di sana maupun di perkebunan, terpaksa pindah haluan ke sektor tambang rakyat,” ujar Patih Herman saat ditemui di Muara Teweh, Rabu (10/6/2026).
Birokrasi Berbelit Diancam Membunuh Usaha Rakyat Kecil
Politikus Partai Demokrat ini menilai penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan proses legalisasinya sudah sangat mendesak. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar skema perizinannya tidak dibebani oleh prosedur birokrasi yang rumit dan biaya yang tinggi.
Persyaratan administratif yang telalu kompleks justru berpotensi mematikan usaha masyarakat kecil yang modalnya sangat terbatas.
“Masyarakat dibebani syarat mengukur titik lokasi galian dulu, lalu melapor ke Tata Ruang untuk memastikan status lahannya masuk hutan produksi atau bukan. Belum lagi jika perlu izin pinjam pakai lahan, dari mana masyarakat kecil punya biaya untuk mengurus semua itu,” ungkap legislator Komisi I DPRD Barito Utara tersebut.
Solusi Ramah Lingkungan: Batasi Alat Berat dan Gunakan Kolam Pengendap
Di sisi lain, Patih Herman tetap mengingatkan para penambang rakyat untuk menjaga kelestarian alam dan tidak merusak ekosistem sungai. Ia mendorong penerapan teknik penambangan tradisional yang lebih ramah lingkungan.
Beberapa solusi praktis yang diusulkan antara lain:
-
Membatasi penggunaan alat berat (ekskavator).
-
Menerapkan teknik penyaringan air sederhana menggunakan kombinasi terpal, tawas, dan jaring paranet.
-
Menggunakan sistem corong untuk mengolah hasil tambang.
“Perlu diterapkan cara menambang yang ramah lingkungan. Tanah sisa olahan harus ditampung dalam kolam pengendap berlapis terpal agar air sisa galian yang mengalir ke luar menuju sungai sudah dalam kondisi bersih dan tersaring,” jelasnya.
DPRD Agendakan RDP dan Bahas Regulasi Pembebasan Biaya Izin
Sebagai langkah konkret dalam mengawal aspirasi masyarakat, DPRD Kabupaten Barito Utara telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait pada Kamis, 18 Juni 2026.
Forum RDP tersebut ditujukan untuk merumuskan jalan tengah, termasuk mengkaji peluang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum, rasa aman dalam bekerja, hingga pembebasan biaya izin bagi para penambang rakyat di Barito Utara. (pra)