CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Badan Anggaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan Pemprov Kalteng setelah dilakukan pendalaman bersama pemerintah.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalteng di Gedung DPRD, Selasa, 14 Juli 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.
Penjabat Sekda Kalteng Linae Victoria Aden bersama jajaran TAPD dan kepala perangkat daerah turut menghadiri agenda tersebut.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng Sudarsono menyampaikan bahwa pembahasan dan pendalaman materi pertanggungjawaban telah dilakukan bersama pemerintah.
Banggar pada prinsipnya menerima berbagai penjelasan yang diberikan TAPD.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti Pemprov Kalteng.
Rekomendasi DPRD diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
DPRD menilai pertanggungjawaban APBD tidak boleh sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Pelaksanaan anggaran harus dievaluasi untuk memastikan belanja pemerintah benar-benar memberikan hasil terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Hasil pembahasan Banggar selanjutnya menjadi bagian dari dasar pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.