PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Palangka Raya terus digenjot. Hingga Semester I 2026, perekaman KTP-el telah mencapai 98,95 persen atau 232.773 jiwa dari total 235.247 jiwa yang masuk kategori wajib KTP.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator upaya Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan masyarakat memiliki dokumen kependudukan. Berdasarkan data yang sama, jumlah penduduk Palangka Raya tercatat sebanyak 326.626 jiwa.
Selain KTP-el, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 hingga 16 tahun juga mencapai 77,59 persen. Dokumen tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak sipil masyarakat sejak usia anak.
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan, peningkatan cakupan pelayanan dilakukan dengan memperkuat pola pelayanan aktif atau jemput bola. Petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi mendatangi langsung lokasi yang menjadi sasaran pelayanan.
“Sesuai amanat Undang-Undang, kami berkomitmen menghadirkan negara di tengah masyarakat. Salah satu langkah konkretnya melalui pelayanan proaktif perekaman KTP-el bagi pemula yang menyasar siswa SMA sederajat secara berkala,” ujar Alman, Minggu (13/9/2026).
Pelayanan tersebut menyasar masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan secara langsung, termasuk para pemula yang mulai memasuki usia wajib memiliki KTP-el. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk memastikan hak sipil generasi muda terpenuhi.
Disdukcapil juga membuka layanan pengaduan cepat untuk peristiwa kematian melalui nomor 0822-2699-6520. Layanan tersebut ditujukan untuk mempercepat respons petugas dalam membantu masyarakat menyelesaikan administrasi kependudukan di lokasi kejadian.
Di sisi digital, Disdukcapil mengembangkan sejumlah inovasi pelayanan. Aplikasi SiDukcapil Keren digunakan sebagai sarana informasi dan transparansi layanan, sedangkan SiDEKAP mendukung pengelolaan antrean secara terpadu mulai tingkat RT/RW hingga kecamatan. Data hasil pelayanan kemudian terhubung dengan basis data utama SIDOI.
Penguatan pemanfaatan data juga dilakukan melalui kerja sama dengan 12 perangkat daerah teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Integrasi tersebut diharapkan mendukung ketepatan sasaran berbagai program, mulai perencanaan dan penganggaran hingga pelayanan sosial, kesehatan, perizinan dan kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Di tengah transformasi pelayanan tersebut, Disdukcapil masih menghadapi tantangan penataan penduduk non-permanen. Pemantauan dan fasilitasi terus dilakukan bersama instansi terkait agar penduduk pendatang memiliki administrasi kependudukan sesuai ketentuan.
“Kami ingin mewujudkan Disdukcapil Kota Palangka Raya sebagai etalase pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari gratifikasi. Dengan semangat aparatur BerAKHLAK, kami akan terus berinovasi menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima bagi masyarakat,” pungkasnya. (oiq)