PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tumpukan narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di Kota Palangka Raya akhirnya dimusnahkan. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Ruangan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan disaksikan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka hingga jajaran internal Polresta Palangka Raya.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan bukan sedikit. Sabu yang dimusnahkan mencapai lebih dari 860 gram, sedangkan ekstasi mencapai 14,85 gram. Seluruhnya merupakan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Perkara-perkara tersebut menyeret 13 orang tersangka.
Mereka masing-masing berinisial: R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S. dan A.H.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan terhadap barang bukti dilaksanakan. Proses diawali dengan pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri serta pengecekan kandungan barang bukti.
Barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan narkotika yang telah menjadi barang bukti perkara tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh rangkaian pemusnahan juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban dalam penanganan perkara. “Setelah narkotika dimusnahkan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasiwas atau yang mewakili, Kanit Provos serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya. Kehadiran lintas pihak menjadi bagian dari pengawasan agar proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur.
Pemusnahan ratusan gram sabu dan belasan gram ekstasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memutus peredaran narkotika.“Kami menegaskan upaya pemberantasan akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (oiq)