← Kembali ke https://kalteng.co/

Bobol Kantor Dispora Tengah Malam, Residivis Gondol CPU Rp39 Juta

https://kalteng.co/ • 09 September 2026 22:29
Bobol Kantor Dispora Tengah Malam, Residivis Gondol CPU Rp39 Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Baru menjalani hukuman dalam kasus pencurian pada 2023, TAM (37) kembali berurusan dengan polisi. Pria asal Kecamatan Jekan Raya itu kini diringkus setelah diduga mencuri satu unit CPU komputer milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah.

CPU tersebut bukan barang biasa. Nilainya ditaksir mencapai Rp39 juta. Barang itu raib dari Kantor Dispora Kalteng di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, seorang ASN Dispora Kalteng datang ke kantor untuk melakukan penyortiran foto kegiatan.

Ketika memasuki Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana, korban mendapati CPU komputer yang sebelumnya berada di atas meja sudah tidak ada. Barang tersebut diduga telah dibawa kabur pelaku.

Pihak Dispora Kalteng kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut. Kerugian akibat hilangnya perangkat komputer tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp39 juta. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pahandut. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi TAM dan mengamankannya.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit CPU warna hitam Custom Listing MSI Gaming PC Model PAG PANO M110A, satu lembar jaket hitam, satu buah topi merek Freedom warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang diduga digunakan saat beraksi.

Terungkap pula bahwa TAM bukan pemain baru dalam kasus pencurian. Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Pahandut pada 2023.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan pengungkapan, kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga, khususnya di lingkungan perkantoran,” ujar Iyudi.

Kini TAM kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian. “Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli