← Kembali ke https://kalteng.co/

Pelarian Tiga Bulan Berakhir: Cukong Pembalakan Liar di Kotim Diringkus Gakkumhut

https://kalteng.co/ • 09 September 2026 15:49
Pelarian Tiga Bulan Berakhir: Cukong Pembalakan Liar di Kotim Diringkus Gakkumhut

KALTENG.CO-Pelarian LF alias BG (46) resmi terhenti. Pemodal utama dalam kasus pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ini berhasil diringkus tim gabungan setelah menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kotawaringin Timur.

Usai ditangkap, LF langsung digiring ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil Sinergi dan Pengembangan Kasus

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan buah dari penelusuran fakta lapangan serta kolaborasi ketat antaraparat penegak hukum.

“Penyidik menelusuri informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk memastikan pihak yang berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut. Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Leonardo, Selasa (8/9/2026).

LF diduga kuat menjadi “otak” di balik operasional pembalakan liar tersebut. Ia membiayai seluruh kegiatan sekaligus mempekerjakan sejumlah orang untuk mengolah kayu hasil penebangan tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Kronologi Kasus: Berawal dari Temuan Rakit Kayu Log

Kasus ini bermula dari operasi penertiban peredaran hasil hutan yang digelar pada 6 Juni 2026. Operasi tersebut melibatkan gabungan personel dari:

Saat melakukan penyisiran di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, petugas menemukan 70 batang kayu log yang disusun rapi membentuk rakit. Di tak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan fasilitas pengolahan kayu yang dilengkapi mesin gergaji piringan (circular saw).

Di lokasi penindakan awal, petugas mengamankan tiga orang pekerja lapangan sebagai saksi beserta seluruh barang bukti alat kerja. Dari keterangan para pekerja dan pendalaman barang bukti itulah, nama LF alias BG muncul sebagai aktor intelektual dan penyandang dana utama.

Ancaman Hukuman dan Denda Milyaran Rupiah

Atas perbuatannya membiayai dan menguasai hasil hutan ilegal, LF dijerat dengan pasal berlapis tentang perusakan hutan.

Parameter Hukum Keterangan
Pasal Sangkaan Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (diubah lewat UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja).
Pelanggaran Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Ancaman Pidana Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Sanksi Denda Denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Komitmen Tegas Menindak Aktor Intelektual

Langkah tegas memburu pemodal ini mendapat penekanan khusus dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan belaka.

“Penyidik menelusuri informasi dari lapangan hingga berhasil mengamankan pihak yang diduga sebagai pemodal setelah tiga bulan pencarian. Kami ingin memastikan bahwa kawasan hutan tidak menjadi tempat bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan orang lain sebagai pelaksana di lapangan,” tegas Dwi Januanto.

Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran kayu ilegal. Sinergi lintas lembaga—mulai dari tingkat daerah hingga aparat penegak hukum—akan terus diperkuat guna melindungi kawasan hutan negara dari kerusakan yang lebih parah. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli