PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan di Kota Palangka Raya hingga 2045 diminta tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan kawasan. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga harus menjadi perhatian agar memiliki akses terhadap hunian yang layak, aman, sehat, dan terjangkau.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026–2045 harus mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Hasan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan Kota Palangka Raya akan secara otomatis meningkatkan kebutuhan terhadap hunian. Karena itu, kebijakan perumahan untuk dua dekade mendatang harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal yang layak. “Kami berharap penyusunan RP3KP mampu memberikan manfaat nyata bagi kelompok masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dalam memperoleh hunian yang layak,” kata Hasan, Senin (7/9).
Perumahan Harus Didukung Lingkungan Layak
Hasan mengingatkan, persoalan perumahan tidak dapat hanya diukur berdasarkan jumlah rumah yang berhasil dibangun. Kualitas lingkungan permukiman juga harus menjadi bagian penting dalam perencanaan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan rumah, tetapi harus tinggal di kawasan yang minim infrastruktur, tidak sehat, atau tidak aman.
“Pembangunan perumahan tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik rumah, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat, nyaman, aman, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya. Ia menyebut RP3KP memiliki posisi strategis karena akan menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Kota Palangka Raya hingga 2045.
Dengan cakupan waktu yang panjang, regulasi tersebut harus mampu membaca arah perkembangan kota sekaligus mengantisipasi perubahan kebutuhan hunian masyarakat. “Regulasi ini nantinya menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ucapnya.
Infrastruktur Dasar Harus Terintegrasi
Hasan juga meminta pembangunan kawasan perumahan berjalan beriringan dengan penyediaan infrastruktur dasar. Fasilitas umum dan fasilitas sosial harus tersedia secara memadai serta terintegrasi dengan tata ruang dan kondisi lingkungan. Menurutnya, keterpaduan tersebut penting untuk mencegah munculnya kawasan permukiman yang justru menimbulkan persoalan baru akibat minimnya fasilitas pendukung.
“RP3KP dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan keterpaduan antara pembangunan perumahan, penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas umum, fasilitas sosial, tata ruang, dan pengembangan wilayah secara menyeluruh,” tutur Hasan.
Ia menilai kebutuhan terhadap perencanaan permukiman yang terarah semakin mendesak seiring perkembangan Kota Palangka Raya. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi akan berdampak langsung terhadap peningkatan kebutuhan tempat tinggal.
Namun, perkembangan kota harus tetap memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk MBR yang membutuhkan dukungan kebijakan agar tidak semakin sulit memperoleh hunian yang layak. “Palangka Raya sebagai kota yang terus berkembang membutuhkan perencanaan kawasan permukiman yang mampu mengikuti pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, perkembangan ekonomi, serta tetap memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya. (aza)