PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti sejumlah wilayah Kota Palangka Raya. Kondisi tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendukung rencana pemerintah memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 30 hari hingga awal Oktober 2026.
Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, menilai perpanjangan status tersebut relevan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kemunculan titik api, tetapi juga mulai memengaruhi kesehatan masyarakat dan aktivitas perekonomian.
“Tentu kami sangat setuju dengan perpanjangan status tanggap darurat ini. Kita bisa melihat sendiri keadaannya, kabut asap masih pekat, perekonomian terganggu, dan kesehatan warga makin terancam,” ungkap Sri Ani, Selasa (8/9).
Sri Ani menegaskan, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara instan maupun parsial. Selama ancaman kebakaran dan kabut asap masih terjadi, upaya pemadaman, pencegahan, serta mitigasi terhadap dampak kesehatan masyarakat harus terus diperkuat.
Masyarakat Diminta Dukung Satgas Karhutla
Politikus tersebut juga mengingatkan bahwa penanggulangan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran baru.
Menurutnya, munculnya titik api baru dapat memperburuk kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya dan memperpanjang masa penanganan darurat.
Sri Ani meminta masyarakat memberikan dukungan kepada Satuan Tugas (Satgas) Karhutla gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, serta para relawan yang selama ini berada di lapangan.
“Kami memohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar bencana Karhutla ini bisa segera berakhir. Dengan sinergi bersama, kita berharap kondisi lekas pulih sehingga warga bisa kembali beraktivitas dengan sehat dan nyaman,” tuturnya.
DPRD dan Pemko Matangkan Kebutuhan Operasional
Perpanjangan status tanggap darurat karhutla juga berkaitan dengan kesiapan operasional pemerintah dalam menghadapi kondisi bencana yang masih berlangsung.
Sri Ani mengatakan, DPRD bersama jajaran eksekutif terus melakukan koordinasi untuk merumuskan berbagai kebutuhan selama masa perpanjangan status tersebut, termasuk dukungan anggaran dan operasional bagi petugas di lapangan.
“Dukungan dewan terhadap perpanjangan status ini bukan sekadar memperpanjang masa administrasi penanganan. Lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa seluruh sumber daya dan langkah strategis di lapangan tetap terjamin logistiknya selama ancaman Karhutla belum benar-benar tuntas,” pungkas Sri Ani.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, aparat keamanan, relawan, dunia usaha, dan masyarakat terus diperkuat hingga kondisi karhutla di Palangka Raya benar-benar terkendali.