← Kembali ke https://kalteng.co/

25 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Ketua PHRI-PPKHI Kalteng Minta Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

https://kalteng.co/ • 09 September 2026 15:07
25 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Ketua PHRI-PPKHI Kalteng Minta Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah memasuki tahap serius. Hingga Selasa (8/9/2026), Polda Kalteng mencatat sebanyak 62 kasus karhutla tengah diproses, dengan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. ? ? ?

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA, menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku perorangan. ? ? ?

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan dari pihak korporasi, maka perusahaan yang terbukti melanggar juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. ? ?

?“Saya mendukung penuh langkah Polda Kalteng dalam menindak tegas pelaku karhutla. Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran, baik perorangan maupun korporasi, harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Suriansyah Halim, Rabu (9/9/2026). ? ? ?

Ia menilai, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan melakukan pemadaman ketika api sudah membesar. Upaya pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar kasus serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau. ? ?

?Terlebih, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, kesehatan, pendidikan, transportasi hingga sektor ekonomi dan pariwisata. ? ? ?

Suriansyah Halim juga menyoroti langkah penyidik yang kini menelusuri dugaan keterlibatan empat perusahaan. Salah satunya, perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur, telah naik ke tahap penyidikan karena diduga tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang sesuai ketentuan ketika kebakaran terjadi. ?

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan sampai tuntas. Perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus memiliki komitmen dan tanggung jawab yang jelas terhadap pencegahan karhutla. Jangan sampai ketika terjadi kebakaran baru semua pihak bergerak,” ujarnya. ? ? ?

Ia juga mengapresiasi keterlibatan Puslabfor Polri yang bersama penyidik Polda Kalteng masih mendalami sumber api serta pola penyebarannya. Menurutnya, pemeriksaan secara ilmiah penting untuk memastikan proses hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat. ? ? ?

“Kita ingin penegakan hukum yang profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kalau terbukti bersalah, tindak tegas. Jangan sampai kasus berhenti di tengah jalan,” katanya. ? ?

?Suriansyah Halim berharap, penanganan karhutla di Kalteng menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran. ? ? ?

“Pemadaman harus terus dilakukan, tetapi penegakan hukum juga jangan sampai kendor. Karhutla adalah persoalan serius yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Kalteng,” pungkasnya. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli