MUARA TEWEH, Kalteng.co – Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Utara semakin memburuk. Kualitas udara yang menurun mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mengambil langkah cepat untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.
Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026. Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta segera mengambil langkah antisipatif terhadap dampak kabut asap akibat karhutla.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi Belajar dari Rumah (BDR) atau pembelajaran daring. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik. Selain sektor pendidikan, Pemkab Barito Utara juga membatasi berbagai aktivitas luar ruangan yang dinilai tidak mendesak.
“Kami menginstruksikan penghentian sementara kegiatan seperti apel pagi dan sore, senam, olahraga, serta upacara kedinasan. Bahkan, kegiatan Car Free Day (CFD) ditiadakan, hingga kualitas udara kembali normal atau dalam kategori sehat,” demikian isi edaran tersebut. Meski aktivitas luar ruangan dibatasi, para aparatur sipil negara (ASN) tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pelayanan dasar kepada masyarakat juga dipastikan tetap berjalan.
Karhutla Barito Utara Capai 124,19 Hektare
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas meningkatnya kasus karhutla di Kabupaten Barito Utara. Hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 182 kejadian karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai 124,19 hektare. Sementara itu, pemantauan menunjukkan terdapat 405 titik panas atau hotspot.
Lonjakan kasus terjadi sepanjang Agustus 2026, dengan tercatat 192 hotspot dan 102 kejadian karhutla. Dengan kondisi tersebut, Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla selama 60 hari, terhitung mulai 1 Agustus hingga 29 September 2026.
“Dengan tingginya intensitas tersebut, Barito Utara saat ini berstatus Siaga Darurat Bencana Karhutla selama 60 hari, terhitung sejak 1 Agustus hingga 29 September 2026,” tegas Shalahuddin saat menghadiri Rapat Koordinasi Karhutla di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Jumat (4/9).
BPBD Perkuat Penanganan Karhutla
Di tempat terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Utara, Mochamad Ikhsan, mengatakan pihaknya terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan kemunculan titik api baru. “Kondisi meteorologis saat ini menunjukkan tingginya potensi bahaya kebakaran, sehingga operasi penanganan kami pusatkan pada sejumlah wilayah prioritas,” jelas Ikhsan.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara masih buruk. Warga diminta disiplin menggunakan masker, terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan. Masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan juga diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan.
Sementara itu, upaya pemadaman karhutla melalui operasi darat dan udara terus dilakukan secara intensif. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran kebakaran sekaligus mempercepat pemulihan kualitas udara demi keselamatan masyarakat Barito Utara. (aza)