KALTENG.CO-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni turun langsung ke lapangan untuk menyegel lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (8/9/2026) malam.
Penyegelan tegas ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi kesengajaan: kawasan yang baru saja selesai dipadamkan petugas ternyata sudah mulai ditanami bibit kelapa sawit oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Modus Alih Fungsi: Pembakaran yang Diikuti Penanaman Sawit
Menhut Raja Juli menyampaikan kecamannya terhadap praktik nakal pihak-pihak yang memanfaatkan musibah karhutla demi keuntungan sepihak. Ia menegaskan bahwa aksi pembakaran lahan ini sangat merugikan kesehatan masyarakat luas.
“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden. Ini banyak sekali yang nakal. Ini (di lokasi penyegelan) baru aja asapnya padam tapi sudah mulai ditanam sawit ini ya,” ujar Raja Juli saat memimpin penindakan di lokasi.
“Dengan sewenang-wenang mereka bakar, masyarakat menjadi napas sesak, nah kemudian mereka sudah mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda (Kalbar) bekerja sama dengan Gakkum Kehutanan,” tegasnya.
Luas Area 2.400 Hektare Dilarang untuk Aktivitas Apa Pun
Berdasarkan pendataan awal di lapangan, luas kawasan yang terdampak pembakaran di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2.400 hektare.
Selama proses penegakan hukum berjalan, kawasan yang telah dipasangi garis penyegelan dinyatakan tertutup total. Pihak mana pun dilarang keras memasuki area atau melakukan kegiatan operasional apa pun.
Penindakan hukum di lapangan ini melibatkan tim gabungan dari:
-
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan
-
Polda Kalimantan Barat
-
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang
Selain menyegel lahan, petugas gabungan juga menyita satu unit alat berat di lokasi kejadian yang diduga kuat digunakan untuk pembersihan lahan (land clearing) serta persiapan pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Sanksi Pidana Berjalan di Polda Kalbar
Kementerian Kehutanan memastikan penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan, melainkan berlanjut ke tahap pidana di Polda Kalimantan Barat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan pembakar hutan.
“Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” pungkas Menhut. (*/tur)