← Kembali ke https://kalteng.co/

Polda Kalteng Usut Korporasi Terkait Karhutla: Satu Perusahaan di Kotim Siap Diseret ke Pengadilan!

https://kalteng.co/ • 08 September 2026 18:53
Polda Kalteng Usut Korporasi Terkait Karhutla: Satu Perusahaan di Kotim Siap Diseret ke Pengadilan!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah tak hanya diburu dengan water bombing dan pemadaman di lapangan. Polda Kalteng juga mengejar pelakunya melalui jalur penegakan hukum.

Hingga Selasa (8/9/2026), sebanyak 62 kasus karhutla tengah diproses jajaran Polda Kalteng. Dari puluhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penindakan hukum dilakukan beriringan dengan upaya pemadaman. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk menekan karhutla yang terus muncul di sejumlah wilayah.

“Selain melakukan pemadaman di lapangan, kami juga terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla,” kata Iwan, Selasa (8/9/2026).

Tak hanya menyasar individu, penyelidikan juga mengarah kepada korporasi. Saat ini terdapat empat korporasi yang masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Dari empat korporasi tersebut, satu perusahaan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) kini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dari empat korporasi yang tengah diselidiki, satu perusahaan di wilayah Kotawaringin Timur telah naik status ke tahap penyidikan,” terangnya.

Perusahaan tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan adanya kebakaran di area perusahaan. Selain itu, berdasarkan hasil penanganan sementara, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.

“Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan,” jelas Iwan.

Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi masih terus memperkuat alat bukti. Penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber serta pola penyebaran titik api di lokasi perusahaan tersebut.

Penegakan hukum ini menjadi pesan tegas Polda Kalteng bahwa penanganan karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Polisi juga memburu pihak yang dianggap bertanggung jawab agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegasnya. (oiq)

 

 

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli