← Kembali ke https://kalteng.co/

Lahan Terbakar Tembus 837 Hektare, Pemko Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga Oktober 2026

https://kalteng.co/ • 08 September 2026 16:51
Lahan Terbakar Tembus 837 Hektare, Pemko Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga Oktober 2026

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Karhutla di Kota Palangka Raya belum juga menunjukkan tanda-tanda mereda. Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 30 hari.

Perpanjangan status tersebut berlaku mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026. Keputusan itu diambil setelah Pemkot Palangka Raya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait melakukan monitoring serta evaluasi penanganan karhutla dan kekeringan di Aula BPBD Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini. Tingginya kejadian karhutla dan potensi kebakaran yang masih mengancam menjadi salah satu alasan status tanggap darurat kembali diperpanjang.

Achmad Zaini mengatakan, kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan lebih serius. Terlebih, sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman sehingga potensi ancaman terhadap masyarakat semakin besar.

“Perpanjangan ini dilakukan agar seluruh sumber daya yang ada dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan optimal dalam melakukan penanggulangan karhutla,” ujar Zaini.

Musim kemarau juga menjadi persoalan tersendiri. Sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran mulai terbatas. Kondisi itu membuat proses pemadaman tidak mudah dan membutuhkan dukungan personel, peralatan, sarana serta prasarana yang lebih besar.

Angkanya pun cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak status siaga karhutla ditetapkan pada 1 Juni 2026 hingga saat ini telah terjadi 475 kejadian karhutla.

Dari ratusan kejadian tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 837,28 hektare. Data itu menjadi gambaran betapa seriusnya ancaman karhutla yang masih membayangi Kota Cantik.

Dengan perpanjangan status tanggap darurat selama 30 hari ke depan, Pemkot Palangka Raya meminta seluruh unsur terkait tidak mengendurkan langkah penanganan. Sebaliknya, kesiapsiagaan diminta semakin diperkuat untuk mengantisipasi kebakaran baru.

Zaini secara khusus meminta BPBD Kota Palangka Raya menyusun rancangan kebutuhan penanganan karhutla. Perencanaan tersebut mencakup kebutuhan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, hingga anggaran yang diperlukan selama masa tanggap darurat.

“Selain itu, pemetaan terhadap titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran juga perlu diperkuat sebagai dasar menentukan langkah penanganan dan pencegahan secara lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.

Perpanjangan status ini sekaligus menjadi alarm bahwa persoalan karhutla di Palangka Raya belum selesai. Dengan kondisi lahan yang masih kering dan sumber air yang mulai terbatas, ancaman api masih bisa muncul sewaktu-waktu.

Pemkot Palangka Raya berharap sinergi seluruh unsur, mulai dari pemerintah, aparat, relawan hingga masyarakat, dapat terus diperkuat. Penanganan cepat di lapangan dinilai menjadi kunci agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

“Selama 30 hari ke depan, status tanggap darurat akan menjadi payung koordinasi penanganan karhutla dan kekeringan di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli