KALTENG.CO-Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas fenomena pengalihan fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Puan menyoroti indikasi pelanggaran berupa lahan hangus terbakar yang langsung ditanami bibit kelapa sawit secara masif di sejumlah daerah.
Pernyataan tegas ini sejalan dengan perhatian khusus yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait indikasi kesengajaan pembakaran lahan demi efisiensi pembukaan lahan perkebunan.
“Hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu,” tegas Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Soroti Dampak Sosial, Kesehatan, dan Pendidikan
Puan menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman titik api di lapangan saja. Penanganan bencana ekologis ini harus dilakukan secara holistik dengan memperhatikan dampak multidimensi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Beberapa dampak krusial karhutla yang mendesak untuk ditangani antara lain:
-
Sektor Kesehatan: Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap pekat.
-
Sektor Pendidikan: Terganggunya aktivitas belajar mengajar di sekolah akibat kualitas udara yang tidak sehat.
-
Sektor Sosial dan Ekonomi: Terganggunya rantai pasok lokal dan mata pencaharian harian warga terdampak.
DPR RI sendiri telah mengoptimalkan tim pengawasan khusus untuk memastikan kinerja pemerintah daerah dan pusat berjalan cepat, ramah dampaknya, serta memiliki solusi jangka panjang yang konkret.
Kapolri Tetapkan 138 Tersangka dan Sasar Korporasi
Di sisi penegakan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menindak para pelaku tindak pidana karhutla. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses ratusan laporan polisi terkait kasus pembakaran hutan.
Hingga awal September 2026, Polri mencatat perkembangan penanganan kasus sebagai berikut:
-
Laporan Polisi Masuk: 200 Laporan
-
Total Tersangka Individual: 138 Orang
-
Pelaku Kesengajaan: 119 Orang
-
Pelaku Kelalaian: 19 Orang
-
-
Proses Hukum Korporasi: 8 Perusahaan/Korporasi
“Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Jumlah tersangka diyakini masih akan terus bertambah seiring penyidikan mendalam di lapangan. Langkah tegas terhadap individu maupun korporasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik alih fungsi lahan ilegal berbasis pembakaran hutan di masa mendatang. (*/tur)