KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait modus transfer pricing dan under invoicing. Kasus yang melibatkan aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 yang diterbitkan pada Senin (7/9/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyidikan panjang.
Modus Operandi: Manipulasi Dokumen hingga HS Code
Praktik rasuah ini disinyalir telah berlangsung sejak 2008 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, PT TPL menjalankan transaksi ekspor pulp ke DP Macau Marketing International Ltd serta penjualan domestik kepada PT Asia Pacific Rayon.
Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam transaksi penjualan produk tersebut:
-
Manipulasi Kode HS (HS Code): Produk yang seharusnya berkategori dissolving pulp diubah keterangannya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) untuk menekan beban nilai ekspor.
-
Under Invoicing: Memalsukan harga, kegunaan, dan nilai asli produk pada dokumen transaksi.
-
Penyimpangan Dokumen Pajak: Perusahaan tidak menyajikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan SPT Pajak Badan secara jujur kepada otoritas perpajakan untuk menyembunyikan harga wajar transaksi antar-perusahaan terafiliasi.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Penyidik menduga terdapat kongkalikong antara manajemen perusahaan dan oknum pejabat pajak. Hasil reviu, KKP, maupun LHP sengaja disusun tanpa mengacu pada program audit resmi demi memuluskan praktik manipulasi anggaran ini.
112 Saksi Diperiksa dan Pengembangan Perkara
Sebelum menetapkan status tersangka korporasi kepada PT TPL, tim Jampidsus telah memeriksa setidaknya 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka perorangan sebelumnya. Pada 12 Agustus 2026, Kejagung telah menahan dua aparat sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR. Keduanya bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak untuk PT TPL dan saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Meski perkiraan awal kerugian negara mencapai Rp2 triliun, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang untuk menghitung total pasti kerugian negara serta melacak keterlibatan pihak lainnya. (*/tur)