PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya memperkuat pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi perhatian pemerintah bersama dunia usaha. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha dalam menghadapi puncak karhutla tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo mengikuti rapat koordinasi tersebut secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Senin (7/8/2026). Kegiatan tersebut digelar atas inisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.
Dalam arahannya, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam, Purwito HW, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk menyatukan pemahaman pemerintah dan pelaku usaha terkait perkembangan karhutla serta upaya yang perlu dilakukan untuk mengantisipasinya.
Selain membahas kondisi terkini, pemerintah juga kembali menegaskan kewajiban perusahaan pemegang HGU maupun pemegang perizinan berusaha dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah masing-masing.
“Melalui Rakor ini, kami berharap lahir komitmen bersama yang dapat segera diterapkan dan diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” ujar Purwito.
MenkopolkAm Djamari Chaniago dalam pembukaan Rakor menekankan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Menurutnya, pencegahan hingga proses pemadaman merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ia menyebut tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek kemanusiaan dan kelestarian alam, tetapi juga menyangkut tanggung jawab atas jabatan, kehormatan pribadi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanggung jawab yang harus kita pikul bersama adalah tanggung jawab moral kepada manusia dan alam, tanggung jawab terhadap jabatan dan kehormatan pribadi masing-masing, serta tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” tegas Djamari.
Dalam penanganan karhutla, Djamari juga menyoroti pentingnya aspek penegakan hukum. Ia meminta agar setiap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla ditindak secara tegas dan dilakukan tanpa menunda-nunda.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan jajaran pemerintah daerah serta unsur TNI, Polri, dan penegak hukum dari sembilan provinsi yang masuk wilayah rawan karhutla. Kesembilan daerah tersebut yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dari unsur dunia usaha, Rakor diikuti sebanyak 325 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri atas 175 perusahaan pemegang HGU dan 150 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Selain arahan dari pimpinan Rakor, kegiatan tersebut juga diisi dengan sejumlah paparan dari Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri, serta Jaksa Agung terkait kebijakan, pencegahan, penanganan, dan aspek penegakan hukum dalam menghadapi karhutla. (pra)