← Kembali ke https://kalteng.co/

Kapolri Larang Pembukaan Lahan Beralasan Kearifan Lokal Selama Kemarau Ekstrem

https://kalteng.co/ • 07 September 2026 15:18
Kapolri Larang Pembukaan Lahan Beralasan Kearifan Lokal Selama Kemarau Ekstrem

KALTENG.CO-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga Senin (7/9/2026), Polri mencatat telah memproses ratusan laporan polisi dan menetapkan puluhan individu serta korporasi sebagai tersangka.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Karhutla di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta.

Rincian Laporan dan Penetapan Tersangka Karhutla

Kapolri mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian di daerah telah menerima sebanyak 200 Laporan Polisi (LP) terkait kasus pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Dari total penanganan tersebut, Polri resmi menetapkan 138 orang tersangka individu serta memproses hukum 8 korporasi. Rincian penindakan meliputi:

Selain penanganan pidana mandiri, Polri aktif berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Kehutanan daerah yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan pembakar lahan.

“Kami sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan KLHK yang sebelumnya telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap perusahaan pembalas aturan. Sanksi pidana akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Sigit.

Penerapan Pasal Berlapis bagi Perusahaan Pembalas Aturan

Kapolri memastikan pihaknya tidak akan ragu menyeret korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan ke meja hijau. Polri bakal menerapkan pasal-pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

Landasan hukum yang disiapkan meliputi:

  1. Undang-Undang Kehutanan

  2. Undang-Undang Perkebunan

  3. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Langkah tegas ini diambil mengingat ancaman kemarau panjang akibat fenomena El Nino yang diprediksi masih belum mencapai puncaknya, sebagaimana disampaikan Menko Polkam Djamari Chaniago dalam rapat koordinasi tersebut.

Peringatan Soal Kearifan Lokal di Musim Kemarau Panjang

Selain penindakan hukum (represif), Polri mengedepankan langkah edukasi (preemtif) dan pencegahan (preventif) dengan menerjunkan tim gabungan bersama TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Kapolri secara khusus menyoroti aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi cuaca ekstrem dan kemarau panjang, aturan kearifan lokal pembakaran terbatas tidak diperbolehkan untuk diberlakukan.

“Seperti kita ketahui ada kearifan lokal, namun kearifan lokal tersebut ada aturannya. Khususnya pada saat musim kemarau panjang seperti ini, maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan,” ujar Sigit.

Pemerintah dan Polri mengimbau masyarakat maupun pihak swasta untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Bagi siapa saja yang nekat melakukan pembakaran lahan selama ancaman El Nino berlangsung, sanksi tegas mulai dari administrasi, perdata, hingga pidana akan langsung diterapkan. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli