← Kembali ke https://kalteng.co/

Siap-Siap! Polisi Mulai Bidik Korporasi Diduga Biang Kerok Karhutla di Kalteng

https://kalteng.co/ • 06 September 2026 19:23
Siap-Siap! Polisi Mulai Bidik Korporasi Diduga Biang Kerok Karhutla di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak hanya dilakukan melalui pemadaman. Polda Kalteng juga memburu pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

Hingga saat ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalteng. Sementara itu, puluhan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, selain 24 orang yang telah berstatus tersangka, terdapat sekitar 65 orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda usai meninjau lokasi karhutla di Desa Marang, Jalan Tjilik Riwut Km 23, Kota Palangka Raya, Sabtu (5/9/2026).

“24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada kurang lebih 65 lagi dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” ujarnya.

Penegakan hukum tersebut menjadi salah satu langkah Polda Kalteng dalam menekan kasus karhutla. Polisi tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga membuka penyelidikan terhadap aktivitas korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan.

Untuk korporasi, Kapolda menyebut saat ini terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan. Proses hukum terhadap perusahaan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Untuk korporasi, saat ini ada empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan. Kita pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Namun, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Polda Kalteng juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar pembukaan lahan dengan cara membakar tidak kembali dilakukan.

“Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga gencar melakukan upaya preventif. Sejak awal tahun, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, termasuk penerbitan maklumat,” ungkap Iwan.

Upaya pencegahan tersebut juga diperkuat Mabes Polri dengan menerjunkan peserta didik untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat di lapangan. Ke depan, peserta didik Sespimti juga akan dilibatkan dalam upaya mitigasi karhutla.

Kapolda menegaskan, langkah pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Tujuannya agar masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan sekaligus memberikan efek hukum bagi pihak yang tetap nekat membakar.

“Yang terpenting, kami selain penegakan hukum, melakukan tetap upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli