← Kembali ke https://kalteng.co/

Masih Perlu Verifikasi Data, Pengesahan Raperda RTRW Kapuas 2026–2046 Sepakat Ditunda

https://kalteng.co/ • 28 July 2026 15:59
Masih Perlu Verifikasi Data, Pengesahan Raperda RTRW Kapuas 2026–2046 Sepakat Ditunda

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sepakat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST., menyampaikan bahwa penundaan ini diambil atas hasil kesepakatan antara Panitia Khusus (Pansus) III dan fraksi-fraksi pendukung dewan. Sebab, masih ada sejumlah dokumen pendukung yang belum rampung.

“Penundaan pengesahan Raperda RTRW merupakan hasil kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) III bersama fraksi-fraksi pendukung dewan, karena masih terdapat sejumlah data yang belum lengkap dan belum terverifikasi,” ungkap Yohanes, Senin (27/7/2026).

Kelengkapan Batas Wilayah dan Hutan Lindung Jadi Sorotan

Yohanes merinci beberapa poin data krusial yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut di lapangan, antara lain:
• Kejelasan dan batas kawasan hutan lindung
• Kepastian garis wilayah perbatasan
• Keakuratan batas desa dan kecamatan
Selain verifikasi tingkat daerah, penyusunan Raperda RTRW Kapuas ini juga harus menunggu penyelarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Langkah penundaan ini dipandang sangat krusial untuk mencegah timbulnya celah sengketa di masa mendatang. “Atas pertimbangan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas sepakat menunda pengesahan Raperda RTRW hingga seluruh data dinyatakan lengkap dan terverifikasi guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Akurasi Data Kunci Kepastian Hukum dan Investasi

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng tersebut menegaskan pentingnya data yang akurat dalam dokumen tata ruang. Dokumen RTRW memegang peranan penting karena menjadi acuan kepastian hukum batas wilayah, tata ruang daerah, hingga pemetaan investasi jangka panjang di Kabupaten Kapuas.

Yohanes mendorong Pemkab Kapuas untuk bergerak cepat melengkapi serta memverifikasi seluruh data yang belum tuntas. Dengan begitu, proses pembahasan Raperda RTRW dapat segera dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. “Kami berharap seluruh persyaratan segera dipenuhi agar pembahasan Raperda RTRW dapat dilanjutkan dan ditetapkan pada agenda berikutnya,” pungkasnya. (yud)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli