← Kembali ke https://kalteng.co/

Minta Alokasi Anggaran dan Sarpras, Pansus I DPRD Kapuas Matangkan 3 Raperda Penting

https://kalteng.co/ • 23 July 2026 19:57
Minta Alokasi Anggaran dan Sarpras, Pansus I DPRD Kapuas Matangkan 3 Raperda Penting

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas menegaskan pentingnya komitmen eksekutif dalam menyediakan alokasi anggaran serta sarana dan prasarana (sarpras) pendukung sebelum tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Pansus I DPRD Kapuas, Sutarno, menyampaikan bahwa ketersediaan anggaran dan infrastruktur penunjang menjadi kunci utama agar regulasi yang telah disusun tidak sekadar berakhir sebagai dokumen di atas kertas, melainkan dapat langsung diterapkan di tengah masyarakat.

“Hal ini sangat penting agar ketika ketiga Raperda ini disahkan, seluruh perangkat daerah teknis dapat langsung mengimplementasikannya secara optimal di lapangan,” tegas Sutarno, Rabu (22/7/2026).

Tiga Raperda Strategis yang Siap Disahkan

Adapun tiga instrumen hukum yang tengah difinalisasi oleh Pansus I DPRD Kapuas meliputi sektor sosial, lingkungan hidup, dan pelayanan keagamaan:
1. Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Diharapkan menjadi payung hukum daerah dalam memperkuat edukasi, pencegahan, serta sinergi pemberantasan bahaya narkoba bagi generasi muda di Kapuas.
2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Dirancang untuk mengoptimalkan penanganan limbah rumah tangga dan kebersihan lingkungan, serta mendukung pengelolaan sampah berbasis komunitas dan teknologi.
3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas, kenyamanan, dan efisiensi pelayanan bagi para calon jemaah haji asal Kabupaten Kapuas dari tahap persiapan hingga keberangkatan.

Proses Pembahasan Panjang dan Kaji Banding

Sutarno menjelaskan, persetujuan dan perumusan draft akhir ketiga Raperda ini telah melewati rangkaian proses evaluasi yang intensif dan berpedoman pada koridor perundang-undangan yang berlaku.

Pansus I DPRD Kapuas bersama tim eksekutif tidak hanya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas teknis, melainkan juga menyerap aspirasi dari para tokoh masyarakat, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, pendalaman materi dilakukan melalui program kaji banding (kaji tiru) ke beberapa daerah lain yang telah sukses menerapkan regulasi serupa. Langkah ini diambil untuk memastikan pasal-pasal yang dirumuskan kontekstual, responsif, dan siap menjawab dinamika kebutuhan warga Kabupaten Kapuas di masa mendatang. (yud)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli