KUALA KAPUAS, Kalteng.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam mengevaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan.
Upaya evaluasi ini dinilai sangat krusial guna menggenjot angka kepemilikan akta perkawinan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, menegaskan bahwa percepatan penataan administrasi kependudukan (adminduk) harus menjadi prioritas agar pelayanan publik dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok daerah.
“Kita dukung dengan keterlibatan pihak terkait dalam atasi masalah pencatatan perkawinan, khususnya terkait akta perkawinan,” ujar Lawin, Minggu (12/7/2026). Sinergi Lintas Sektor demi Target 100 Persen Dokumen Kependudukan, Politisi dari Partai Hanura ini menilai bahwa perumusan kebijakan adminduk tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
Diperlukan kolaborasi solid antara Pemkab Kapuas, Disdukcapil, kementerian/lembaga terkait, hingga elemen masyarakat bawah agar target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen dapat terealisasi.
“Diperlukan penyusunan kebijakan dengan keterlibatan berbagai pihak, agar target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen,” tegasnya.
4 Faktor Utama Rendahnya Kepemilikan Akta Perkawinan di Kapuas
Berdasarkan pemetaan di lapangan, Lawin membeberkan sejumlah kendala utama yang menyebabkan masih maraknya pasangan suami-istri di Kabupaten Kapuas yang belum mengantongi akta nikah sah secara hukum negara:
1. Akses Geografis: Kondisi wilayah Kapuas yang luas dengan medan sulit kerap menjadi penghambat warga pedalaman mendatangi kantor pelayanan.
2. Keterbatasan Ekonomi: Kendala biaya operasional transportasi menuju pusat pelayanan kependudukan.
3. Tingginya Pernikahan di Bawah Umur: Maraknya praktik nikah siri yang dipicu oleh pernikahan dini di luar ketentuan batasan usia undang-undang.
4. Rendahnya Kesadaran Hukum: Masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan demi pelindungan hak istri, anak, serta status hukum ahli waris.
Dorong Layanan Adminduk yang Mudah, Merata, dan Berkualitas
Melihat kompleksnya permasalahan tersebut, Lawin berharap langkah evaluasi yang digelar Disdukcapil Kapuas mampu menghadirkan solusi konkret. Pola jemput bola dan kemudahan prosedur diharapkan terus ditingkatkan untuk memangkas hambatan geografis dan ekonomi warga.
Ia menegaskan bahwa keberadaan akta perkawinan bukan sekadar formalitas kertas, melainkan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelindungan hukum bagi keluarga.
“Kita harapkan layanan administrasi kependudukan, serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dengan semakin mudah, merata, dan berkualitas untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Lawin. (yud)