← Kembali ke https://kalteng.co/

DPRD Kapuas Dukung Penyusunan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

https://kalteng.co/ • 11 July 2026 19:48
DPRD Kapuas Dukung Penyusunan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menata serta mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Dukungan tersebut ditunjukkan atas inisiatif Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas yang menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Pahmi, menilai bahwa keterlibatan lintas sektor dalam FGD mulai dari akademisi, perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh agama dan adat merupakan fondasi penting untuk melahirkan regulasi yang tepat sasaran.

“Peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius, dan penanganan secara komprehensif melalui regulasi yang tepat,” tegas Pahmi, Jumat (10/7/2026).

Tekan Dampak Negatif dan Lindungi Generasi Muda

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, konsumsi berlebih dan peredaran tak terkontrol berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, seperti:
• Gangguan ketertiban umum di lingkungan pemukiman maupun ruang publik.
• Penurunan kualitas kesehatan masyarakat akibat dampak jangka panjang alkohol.
• Peningkatan angka kriminalitas yang dapat mengancam keselamatan warga dan masa depan generasi muda.

Pahmi menjelaskan, pelibatan beragam elemen pemangku kepentingan dalam FGD bertujuan menghimpun masukan berharga dari lapangan. Hal ini dilakukan agar pasal-pasal dalam Raperda yang disusun kelak mampu menjawab dinamika dan kebutuhan riil warga Kapuas.

Harmonisasi Hukum dan Kearifan Lokal

Lebih lanjut, Pahmi mengingatkan agar susunan naskah akademik dan Raperda nantinya tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, tanpa mengesampingkan nilai-nilai serta karakteristik sosial masyarakat lokal.

Ia berharap regulasi baru ini tidak sekadar menjadi payung hukum formal, tetapi juga memiliki instrumen penegakan yang adil dan dapat diterima oleh seluruh kalangan. “Kita berharap ke depan di Kabupaten Kapuas ada kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (yud)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli