KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas resmi menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I Yohanes, ST., dan Wakil Ketua II Berinto, SH., MH., serta dihadiri jajaran anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga para kepala perangkat daerah.
Agenda Utama Paripurna dan Penandatanganan Persetujuan Bersama
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna kali ini berfokus pada penyampaian pandangan akhir dari masing-masing fraksi sekaligus penandatanganan persetujuan bersama.
“Paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama atas raperda tersebut,” ujar Ardiansah.
Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi pendukung DPRD menyetujui Raperda tersebut. Meski demikian, persetujuan tidak lepas dari sejumlah catatan kritis dan rekomendasi yang diberikan sebagai bahan evaluasi tata kelola keuangan daerah di masa mendatang. “Disetujui dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tambahnya.
Tahapan Selanjutnya: Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah
Setelah kesepakatan tingkat daerah dicapai, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 tidak langsung diundangkan. Ardiansah menyebutkan bahwa tahapan berikutnya adalah penyampaian berkas kepada pemerintah provinsi.
Dokumen Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum sah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas. Puncak rangkaian acara ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Kapuas HM Wiyatno dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas.
Komitmen Bersama Mewujudkan Akuntabilitas Daerah
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, ST., menilai bahwa persetujuan bersama ini merupakan bukti nyata sinergi yang harmonis antara jajaran eksekutif dan legislatif. Menurutnya, penyelesaian Raperda ini merupakan bagian dari siklus krusial pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
“Tentu komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting siklus pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” tegas Yohanes. (yud)