← Kembali ke https://kalteng.co/

Perlindungan Tenaga Kerja di Kapuas: DPRD Apresiasi Langkah Pemkab Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

https://kalteng.co/ • 06 June 2026 20:26
Perlindungan Tenaga Kerja di Kapuas: DPRD Apresiasi Langkah Pemkab Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Langkah pemkab yang aktif menggandeng perusahaan swasta untuk mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai bentuk perhatian nyata terhadap kesejahteraan dan keselamatan masyarakat pekerja.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Agus Gerung, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha sangat krusial dalam memastikan hak-hak dasar para buruh serta tenaga kerja terpenuhi. “Melalui pemerintah daerah, bekerja sama dengan pihak perusahaan melakukan perlindungan terhadap pekerja yang berada di masing-masing perusahaan,” ujar Agus Gerung, Jumat (5/6/2026).

Rasa Aman bagi Pekerja Berisiko Tinggi

Menurut Agus, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kebutuhan dasar yang memberikan rasa aman dan nyaman saat menjalankan aktivitas kerja. Hal ini menjadi semakin krusial bagi para pekerja yang berada di sektor dengan tingkat risiko keselamatan tinggi.

Keberadaan jaminan sosial memastikan adanya jaring pengaman finansial bagi pekerja maupun keluarga jika terjadi musibah yang tidak diinginkan. “Program ini sangat membantu masyarakat pekerja. Ketika ada musibah, pekerja maupun keluarga tidak merasa sendiri karena ada perlindungan yang diberikan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kewajiban Perusahaan dan Manfaat Jangka Panjang

Agus mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat yang didapatkan tidak hanya terbatas pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tetapi juga mencakup jaminan jangka panjang seperti:
• Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan masa depan untuk kepastian finansial setelah tidak lagi produktif.
• Jaminan Pensiun (JP): Perlindungan berkala untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
• Jaminan Kematian (JKm): Santunan tunai bagi ahli waris untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

“Jangan sampai ada pekerja yang tidak mendapatkan hak perlindungan kerja. Karena keberadaan BPJS sangat membantu masyarakat pekerja,” tambah Agus.

Pengawasan Efektif dan Perluasan ke Sektor Informal

Guna memastikan seluruh tenaga kerja tercover, DPRD Kapuas mendorong pemkab untuk terus melakukan pendataan dan pengawasan secara bertahap terhadap perusahaan-perusahaan yang belum patuh.

Di sisi lain, Agus juga mengapresiasi upaya sosialisasi yang masif dari pemerintah daerah. Selain sektor formal atau korporasi, ia mendorong agar jangkauan sosialisasi diperluas ke pekerja informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sinergi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat pekerja diharapkan mampu mewujudkan cakupan perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas. (yud)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli