← Kembali ke https://kalteng.co/

DPRD Kapuas Perkuat Kesiapan Pimpinan dan Anggota Hadapi Pembahasan Perubahan APBD 2026

https://kalteng.co/ • 14 August 2026 08:40
DPRD Kapuas Perkuat Kesiapan Pimpinan dan Anggota Hadapi Pembahasan Perubahan APBD 2026

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terus melangkah aktif dalam memperkuat kesiapan internal guna menghadapi agenda pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Langkah penguatan kapasitas tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran secara optimal.

Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan di Kabupaten Badung, Bali, pada 28–31 Juli 2026 ini secara khusus mengupas tuntas materi teknis mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, hingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.

Ketelitian dan Regulatori dalam Penganggaran Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menjelaskan bahwa Bimtek ini memiliki peran penting untuk memperdalam pemahaman legislatif, baik terkait regulasi terbaru, mekanisme teknis pembahasan, hingga sinkronisasi program pembangunan daerah.

“Pemahaman terhadap aturan dan ketelitian dalam mencermati setiap alokasi anggaran sangat penting agar pembahasan perubahan APBD berjalan transparan, akuntabel dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” tegas Ardiansah, Rabu (13/8/2026).

Tiga Fungsi Utama Legislatif Berjalan Optimal

Peningkatan kapasitas ini menjadi prioritas agar tiga fungsi utama DPRD—yakni legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling)—dapat dijalankan secara seimbang dan cermat. Dengan bekal pengetahuan komprehensif dari kegiatan Bimtek, pembahasan Perubahan APBD diharapkan berlangsung lebih objektif serta rasional.

Poin-poin penting yang menjadi fokus pencermatan DPRD meliputi:
• Ketepatan Sasaran: Memastikan alokasi belanja daerah berorientasi pada program prioritas yang berdampak langsung bagi warga.
• Akuntabilitas & Transparansi: Mendorong seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tata kelola keuangan negara.
• Percepatan Pembangunan: Mengarahkan anggaran perubahan untuk menuntaskan target pembangunan daerah di Kabupaten Kapuas.

Komitmen Mengawal Aspirasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Ardiansah menegaskan kembali bahwa keberhasilan penyusunan anggaran perubahan sangat ditentukan oleh seberapa besar manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kapuas. “Setiap perubahan anggaran harus diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kapuas,” tutupnya. (yud)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli