KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pengambilan keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis, 17 September 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai. Ia didampingi Kepala DPMPTSP Teguh Yunianto, serta Kepala Bapperida Ahmad M. Saribi. Sejumlah perangkat daerah terkait turut hadir.
Pembahasan tidak hanya menyangkut penerbitan dokumen administrasi. Pemerintah daerah menelaah kesesuaian sejumlah rencana kegiatan dengan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Kapuas.
Beberapa rencana pemanfaatan ruang yang dibahas antara lain pembangunan jalan umum, pemanfaatan kayu hutan, dan pembangunan atau pemanfaatan pelabuhan.
KKPR menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pemanfaatan ruang tidak menyimpang dari peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.
Karena itu, pembahasan melibatkan lintas perangkat daerah untuk mencermati aspek tata ruang sebelum keputusan diterbitkan.
Usis meminta proses pengambilan keputusan dilakukan secara cermat dan objektif. Menurut dia, setiap keputusan harus berlandaskan data serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku kegiatan, sekaligus menjaga agar pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas berlangsung tertib dan sesuai rencana tata ruang.
Pemerintah Kabupaten Kapuas menargetkan proses penerbitan KKPR berjalan efektif dan transparan, tanpa mengabaikan ketentuan penataan ruang yang menjadi dasar pembangunan daerah. (dn)