JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030.
Rapat yang berlangsung di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Senin, 21 September 2026, menjadi tahap awal penyusunan rencana kerja bagi 30 pemerintah daerah peserta Program LSDP.
Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, yang mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, mengatakan perencanaan yang kuat diperlukan untuk mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah di daerah.
Menurut Iwan, Program LSDP tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur. Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola, pembiayaan, kelembagaan, serta partisipasi masyarakat.
“Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Program LSDP menjadi sangat penting sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal, kelembagaan, dan operasional daerah,” kata Iwan.
Dokumen AWP dan OWP, kata dia, diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan, mulai dari hibah berbasis kinerja, tugas pembantuan, bantuan teknis hingga APBD.
Integrasi tersebut diharapkan menjadi dasar pelaksanaan layanan persampahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan akuntabel.
Iwan menyebut 2027 akan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus menyiapkan infrastruktur persampahan.
Di tingkat pusat, agenda mencakup penguatan RMC-MC, penetapan baseline indikator kinerja, serta pemantapan layanan dasar dan sistem data.
Adapun di tingkat daerah, fokus diarahkan pada penerbitan peraturan daerah tentang retribusi dan RIPS, pembentukan unit pengelola, pemantapan hibah dan kelompok masyarakat, intensifikasi retribusi, serta peningkatan keterlibatan off-taker.
Sebelumnya, kegiatan diawali laporan Ketua Panitia yang disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah II Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Yoppy Herlyan Juniaga.
Yoppy mengatakan penyusunan AWP dan OWP merupakan tahap awal dalam rangkaian rencana kerja menuju proses reimbursement melalui skema Hibah Berbasis Kinerja atau Performance Based Grant (PBG).
Dalam skema tersebut, pencairan dana hibah dilakukan setelah pemerintah daerah memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria itu antara lain mencakup tata kelola, perbaikan sistem retribusi, tingkat pengumpulan sampah, dan pengurangan residu sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Dalam skema tersebut, dana hibah dicairkan setelah daerah memenuhi kriteria yang ditetapkan, antara lain berkaitan dengan tata kelola, perbaikan sistem retribusi, tingkat pengumpulan sampah, serta pengurangan residu sampah ke TPA,” ujar Yoppy.
Rapat yang berlangsung pada 21-23 September 2026 itu diikuti perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, jajaran Ditjen Bangda Kemendagri, Project Implementation Unit (PIU) Program LSDP di tingkat pusat, Task Team Leader LSDP dari World Bank, serta perwakilan 30 pemerintah daerah peserta program.
Peserta dari daerah terdiri atas kepala Bappeda, kepala dinas lingkungan hidup, dan kepala dinas pekerjaan umum atau pejabat yang mewakili.
Agenda rapat meliputi pembahasan kebijakan pengelolaan sampah nasional, penyusunan AWP untuk penguatan tata kelola LSDP, kebijakan alokasi on-granting dan reimbursement, penyusunan FS/DED, serta mekanisme PBG dan skema reimbursement.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan desk penyusunan AWP dan OWP masing-masing daerah. Melalui rangkaian tersebut, Program LSDP diharapkan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola sampah.
Program ini juga diarahkan untuk mendorong layanan persampahan yang lebih terukur, berkelanjutan, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. (dn)